Usai Aksi Kejar-Kejaran, Polsek KSKP Berhasil Cokok Copet di Plaza Tembilahan

Usai Aksi Kejar-Kejaran, Polsek KSKP Berhasil Cokok Copet di Plaza Tembilahan
Pelaku saat diamankan di Mapolsek KSKP Tembilahan

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) berhasil mencocok seorang pria paruh baya Junaidi alias edi (41) yang melakukan pencopetan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Bungatang (40), warga Jalan Sungai Beringin, Tembilahan di sekitar kawasan lapangan parkir, Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, Minggu (8/5/2016).

Menurut penuturan Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Kepala KSKP, IPTU Fadly kepada harianriau.co saat ditemui di Markas KSKP Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, Minggu (8/5/2016) siang, kejadian bermula saat Pelaku berselisih jalan dengan korbannya.

"Pelaku melihat dompet yang berada di tas korban (Bungatang, red). Lantas, pelaku langsung mengambil dompet tersebut secara diam-diam. Namun malang, ada salah satu pedagang yang melihat aksi pelaku, yang kemudian berteriak "maling". Spontan, sang korban langsung menyadari bahwa dompetnya telah dicuri oleh si pelaku dan turut meneriaki "maling"," jelasnya.

Lebih lanjut, Fadly mengatakan pelaku sempat melarikan diri dan membuang dompet korban usai diteriaki oleh masyarakat.

"Dengan sigap anggota kami (KSKP) cepat merespon dengan turut mengejar pelaku bersama masyarakat lainnya. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di gedung Plaza Tembilahan," ungkapnya.

Fadly mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas KSKP untuk diproses lebih lanjut.

"Barang bukti berupa dompet yang berisi uang sejumlah Rp. 1.250.000,- telah berhasil kami amankan. Meski dalam proses pengejaran, pelaku sempat melempar dompet tersebut. Selain dompet, barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju kaos berwarna ungu milik pelaku, yang mana saat beraksi pelaku menggunakan pakaian dua lapis," terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi dan penggunaan baju berlapis, dikatakan Fadly, pihaknya menduga pelaku memang sejak semula telah berniat untuk melakukan aksi pencopetan tersebut.

"Pelaku beralasan, pemakaian baju berlapis tersebut semata untuk baju dalam saja. Namun, kami melihat kejanggalan, karena yang pelaku gunakan bukan baju dalam, seperti singlet melainkan baju kaos biasa," bebernya.

Terakhir, Fadly mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Dedek Pratama) 

Halaman :

Berita Lainnya

Index