Siram Suami dengan Air Panas, WNA Amerika Ini Babak Belur

Siram Suami dengan Air Panas, WNA Amerika Ini Babak Belur

HARIANRIAU.CO - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami seorang warganegara Amerika Serikat, Olya Lapina, 44. Korban dianiaya sang suami, seorang warganegara Indonesia bernama I Made Buda, 44, warga Jalan Kesari II No 4 Gang Tegal, Sanur, Denpasar Selatan.

Korban dianiaya di pinggir Pantai Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, Jumat (10/1).

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bibir bagian bawah dan benjol pada kepala belakang.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ketut Suwastika mengatakan, aksi KDRD itu dialami korban sekitar pukul 12.30 Wita.

Saat itu, pelaku dan korban berboncengan mengendarai sepeda motor untuk menuju ke Pelabuhan Roro Nusa Jaya Abadi.

Belum sampai tujuan, tiba-tiba korban meminta kepada pelaku untuk menghentikan laju kendaraannya, tepatnya di pinggir Pantai Banjar Sental Kangin.

“Korban dan pelaku akhirnya duduk-duduk di sana yang kemudian terjadi lah percekcokan antara keduanya,” ujar Kompol Suwastika.

Tak sampai di sana, korban lalu menyiram bagian dada pelaku dengan air panas yang berasal dari termos.

Pelaku yang terkejut dengan aksi korban itu, lalu secara reflek menendang korban dengan kaki kirinya yang ternyata mengenai bagian mulut korban.

“Termos itu milik dagang di sekitar pantai yang dipinjam pelaku untuk menyeduh minuman. Pelaku tidak mengalami luka karena air panas yang disiramkan mengenai baju terlebih dahulu,” katanya.

Melihat bagian bibir korban terluka dan mengeluarkan darah, pelaku kemudian mengantarkan korban ke Puskesmas Nusa Penida I.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis Puskesmas, korban dinyatakan mengalami luka robek pada bibir bagian bawah dan benjol pada kepala bagian belakang.

“Korban kemudian melapor ke Polsek Nusa Penida. Atas laporan tidak KDRT tersebut, kami kemudian ke TKP dan saat itu juga Korban dan tersangka diperiksa dan diminta visum,” beber Suwastika.

Saat ini, menurut Suwastika, pelaku masih diamankan di Polsek Nusa Penida. Sementara korban, kini berada di penginapan.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index