Unggah Video Porno di Sosmed, Pasangan Homo Dibekuk Polisi

Unggah Video Porno di Sosmed, Pasangan Homo Dibekuk Polisi
Pasangan gay di Depok. ©2018 Merdeka.com

HARIANRIAU.CO - Polisi meringkus dua pelaku penyebaran video porno sesama jenis alias homo. Mereka adalah Rudi Saputra (21) dan Muchsin alias Aris (31). Keduanya ditangkap di Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok.

Pelaku melakukan atau membuat video adegan mesum sesama jenis. "Lokasinya di Jalan Raya Sawangan," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Minggu (21/1) seperti dimuat Merdeka.

Kemudian video itu diunggah ke sosial media. Pelaku menggunggahnya di akun twitter @prassongsup. Video ini diunggah pada 21 Juni 2017. 

"Tujuan pelaku menyebarkan video intim tersebut di Twitter sebagai sarana memasarkan diri sebagai seorang pemuas nafsu kaum gay," tukasnya.

Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu. Namun untuk mencari pasangan pelaku menggunakan aplikasi media sosial HORNET (Medsos khusus Gay). 
"Setelah ditelusuri maka kami amankan keduanya. Saat ini masih didalami lagi keterangan keduanya," paparnya.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pornografi dan ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumber: riausky

Halaman :

Berita Lainnya

Index