4 Pelaku Narkoba Diciduk Polisi, Salah Satunya Wanita

4 Pelaku Narkoba Diciduk Polisi, Salah Satunya Wanita

HARIANRIAU.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 4 orang terduga pelaku narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (19/1/2018) malam, sekitar pukul 22.20 WIB.

Keempat orang terduga pelaku itu, satu orang diantaranya wanita. Mereka diamankan di dua TKP yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah, di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan. Di tempat ini, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni AF (28), warga Jalan Datuk Bandar Tembilahan dan DS (18), warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan.

Dari TKP ini disita sejumlah barang bukti berupa 1 kotak Pagoda, yang berisikan 7 paket sabu-sabu, uang tinai Rp 426 ribu, 1 bilah sajam dan 1 unit HP merk Samsung warna putih.

Setelah mengamankan 2 tersangka di atas, tidak jauh dari TKP pertama, masih di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Polisi kembali mengamankan pria yang berinisial PJ alias Ip (37 tahun), dan wanita berinisial RS (32 tahun), keduanya warga Jalan Pangeran Hidayat. Di TKP ini, disita barang bukti berupa 7 (tujuh) paket sabu - sabu, 2 (dua) buah dompet masing - masing berisikan uang sebanyak Rp 1.270.000 dan Rp 1.500.000 serta 3 unit HP merk Samsung, Coolpad dan Xiaomi.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H membenarkan penangkapan keempat orang terduga pelaku tersebut.

"Penangkapan keempat orang ini, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami," tutur AKP Bachtiar.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, bahwa sebelumnya, Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir mendapat informasi, tentang adanya orang, yang diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, di rumah kontrakannya.

Setelah didapat informasi yang akurat, Personel Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, yang langsung dipimpin oleh Kasat AKP Bachtiar, S.H., langsung mendatangi Jalan Pangeran Hidayat dan berhasil mengamankan tersangka AF, yang saat itu sedang bersama rekannya DS. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, menemukan barang bukti seperti tercantum di atas.

Dari mulut AF, keluar pengakuan, bahwa paket narkotika tersebut didapat dari tersangka PJ  alias Ip,  yang tinggal tak jauh dari rumah tersangka AF. Polisi segera bergerak ke alamat dimaksud, dan mengamankan tersangka PJ alias Ip, yang saat itu sedang bersama dengan seorang wanita bernama RS. Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan pengeledahan, dan ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum di atas.

"Saat ini, para tersangka dan barang buktinya, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index