Pemuda Pulau Kijang Inhil Diciduk Polisi

Pemuda Pulau Kijang Inhil Diciduk Polisi
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Al (21), warga Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan Unit Opsnal Polsek Reteh, karena memiliki narkotika jenis sabu - sabu. Tersangka yang berprofesi sebagai Wiraswasta ini, ditangkap dirumahnya, Minggu (21/1/2018) sekira pukul 00.20 WIB.

Saat ditangkap, sebanyak 4 paket kecil sabu - sabu yang dibungkus dalam plastik bening berklep merah, serta 1 bungkus plastik warna bening berklep merah, yang berisikan 2 paket sabu - sabu bekas pakai disita sebagai barang bukti. Juga turut disita 1 unit HP, 1 buah pirex dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kapolsek Reteh, AKP Suharyono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat informasi yang akurat, Personel Polsek Reteh, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Suharyono dan Kanit Reskrim IPDA Andi Sofyan segera mendatangi rumah tersangka Al.

Disaksikan masyarakat setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas. Barang bukti sabu - sabu itu ditemukan di atas ventilasi pintu kamar tersangka.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Reteh, untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index