Dituduh Mencuri, Remaja 15 Tahun Asal Tuntungan Diikat dan Dianiaya

Dituduh Mencuri, Remaja 15 Tahun Asal Tuntungan Diikat dan Dianiaya
Ibu korban remaja yang dituduh mencuri lalu dianiaya, saat berada di Mapolsek Pancurbatu. (ist)

HARIANRIAU.CO - Seorang remaja berinisial VIN (15), warga Jalan Bunga Pariama Gang Girsang Kelurahan Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, diculik dan dianiaya lantaran dituduh melakukan pencurian.

Tak terima atas kejadian yang menimpa sang anak, ibu korban, Milawati, melaporkan pelaku yang berinisial HT (60), warga Jalan Ali Parinduri Dusun V Desa Lama Kec Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ke Polsek Pancurbatu.

Informasi dihimpun Senin (22/1/2018), peristiwa ini bermula ketika korban diduga telah melakukan pencurian handphone (HP) milik Lestari, anak HT. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku tanpa seizin orang tuanya.

Korban pun diinterogasi. Namun, karena memberikan keterangan yang berbelit-belit, pelaku geram dan disebut-sebut melakukan penganiayaan. Kabarnya, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan kayu memukul wajah, lutut dan perutnya.

Meski demikian, korban tetap tidak mengaku. Selanjutnya, pelaku mengambil rantai besi berukuran panjang sekitar 5 meter dan mengikat tubuh korban serta menggemboknya.

Tak berhenti sampai di situ, korban yang dalam keadaan dirantai dan digembok lalu difoto-foto oleh anak korban.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Choky Milala mengatakan, berdasarkan laporan ibu korban selanjutnya mendatangi rumah pelaku. Benar saja, korban ditemukan masih dalam kondisi terikat rantai. Lantas, petugas kemudian melepaskan ikatan dengan rantai tersebut.

“Anggota kemudian mengamankan pelaku dan selanjutnya membawa ke mako (markas komando),” sebut Choky, Senin (22/1/2018).

Diutarakan dia, pihaknya meminta kepada agar masyarakat tidak menyebarkan foto-foto korban saat dirantai. Sebab sebelum diamankan, keluarga pelaku sempat mendokumentasikan korban melalui HP.

“Kalau sempat disebar di media sosial, diperkiraan foto-foto korban dalam keadaan dirantai dan digembok akan viral,” sebut Choky.

Ia menyebutkan, pihaknya masih memeriksa pelaku mengenai dugaan kasus kekerasan terhadap remaja itu.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal Pasal 333 Subs 351 KUHPIdana, Jo Pasal 83 Subs Pasal 80 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” tandas Kapolsek. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index