Olah Kayu di Hutan Konservasi, Empat Penebang Diamankan Polisi Meranti

Olah Kayu di Hutan Konservasi, Empat Penebang Diamankan Polisi Meranti

HARIANRIAU.CO - Penjarahan hutan dengan dalih mengolah kayu olahan untuk kebutuhan rumah tangga belum juga surut. 

Buktinya, masih ada pembukaan kawasan hutan lindung secara besar-besaran. Lokasinya tepatnya berada di wilayah konservasi hutan PT RAPP di Desa Kudap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kepulauan Meranti.

Di lokasi itu, setidaknya ada sawmil (penggergajian kayu) yang saban hari mengolah hasil rambahan hutan bergambut. Kayu-kayu jenis besar di lokasi itu diolah untuk dijadikan bahan setengah jadi. Aktifitas ini diduga sudah berjalan sejak tahun lalu.

Pihak kepolisian Polsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti pun sudah mengamankan 4 orang pelaku ilegal logging di Desa Kudap tersebut.

Kayu-kayu hasil penjarahan itu, telah dipotong-potong dengan berbagai ukuran. Untuk kayu berdiameter di atas 75 cm, dipotong dengan ukuran 5 meter. 

Kapolsek Merbau, Ipda Roemin Putra mengungkapkan keempat pelaku tersebut diamankan pada Senin (22/1/2017) sore kemarin.

Selain mengamankan keempat tersangka, polisi juga mengamankan 2 unit gergaji mesin berupa chainsaw, kapak, dan puluhan tual kayu berbagai jenis.

"Kayu yang kami amankan masih dalam bentuk tual-tual," ujar Ipda Roemin, Selasa (23/1/2018).

Roemin menjelaskan, mayoritas jenis kayu yang dirambah keempat pelaku tersebut adalah kayu jenis geronggang.

"Jenis geronggang mencapai 25 tual dari total 37 tual yang kami amankan," ujar Ipda Roemin.

Ia menjelaskan, selain geronggang, jenis-jenis kayu yang diamankan tersebut berupa kayu Balam, Meranti, dan kayu Ramin.

"Panjang tual kayu tersebut rata-rata panjang 5 meter," ujarnya.

Kapolsek Merbau juga menjelaskan, keempat tersangka yang diamankan tersebut adalah Marha, Munir, Ibun dan Khai.

Satu dari empat pelaku ilegal logging itu ternyata masih di bawah umur.

Ipda Roemin Putra mengatakan, pelaku yang di bawah umur tersebut berinisial KH.

"Usia pelaku masih 17 tahun, masih di bawah umur," ujar Ipda Roemin Putra.

Lantaran masih di bawah umur, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap KH.

"Meskipun tidak di tahan, namun proses hukumnya tetap berlanjut," ujarnya.

Sedangkan, ketiga pelaku lainnya kata Roemin berinisial Ma, Mu dan Bu.

"Mereka mengajak KH untuk bekerja di hutan, karena KH tidak bekerja. Mereka semua warga Desa Kudap," ujar Roemin.

Roemin menilai, keempat pelaku temasuk nekat melakukan ilegal logging di lokasi tersebut. Pasalnya jarak antara jalan poros dengan lokasi aktivitas mereka hanya 5 kilometer saja," ujarnya.

Mantan Kapolsek Rangsang Barat ini juga mengatakan, informasi terkait ilegal logging ini berawal dari informasi yang sampaikan oleh pihak PT RAPP.

"Begitu dapat informasi, kita langsung kerahkan 10 personil ke lokasi. Benar saja saat tiba di lokasi, kami menemukan para pelaku sedang mengolah kayu," ujarnya.

Sementara itu Estate Manager Pulau Padang PT RAPP, Sumardi Harahap ketika dikonfirmasi mengungkapkan, diketahuinya adanya aktivitas ilegal logging tersebut berawal dari informasi pihak security PT RAPP yang sedang melakukan patroli di sekitar area konsesi tepatnya di areal konservasi perusahaan atau hutan lindung.

"Lokasi memang berada dilokasi konsesi kita, tapi bukan wilayah produksi,  melainkan wilayah konservasi atau hutan lindung perusahaan. Aktifitas ini diketahui ketika tim patroli mendengar suara mesin, setelah di cek tenyata ada pengolahan kayu di tengah hutan, dan kita langsung melaporkan ke Polsek," kata Sumardi. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index