Dilarang Berjoget, Tiga Nelayan Asahan Bunuh Pemilik Kedai Tuak

Dilarang Berjoget, Tiga Nelayan Asahan Bunuh Pemilik Kedai Tuak

HARIANRIAU.CO - Aksi tiga nelayan asal Desa Bagan Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, benar-benar sadis.

Pasalnya, gara-gara dilarang berjoget oleh Budi alias Cendol di kedai tuaknya kawasan desa tersebut, ketiganya nekat melakukan aksi pembantaian.

Informasi diperoleh Rabu (24/1/2018), ketiga nelayan itu diketahui bernama Kewit (26), Mukhlis (28) dan Ilham. Kini, dua di antara ketiganya (Kewit dan Mukhlis) mendekam di sel tahanan Polsek Sei Kepayang Polres Asahan.

Sebab, Kewit dan Mukhlis berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Sei Kepayang dan Satreskrim Polres Asahan dari tempat persembunyiannya di Kota Kubu, Riau, kemarin. Sedangkan seorang rekannya, Ilham masih dalam pengejaran.

Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan, aksi pembunuhan secara bersama-sama yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (19/1/2018) pekan lalu. Ketika itu, pelaku datang ke warung tuak milik korban untuk minum-minum di sana.

Di saat minum-minum, para pelaku berjoget. Namun, korban selaku pemilik kedai tuak melarang mereka.

“Pelaku merasa tidak senang pada korban, karena dilarang untuk berjoget di warung tuak,” kata AKBP Kobul.

Merasa tak senang, para pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk menunggu korban di pinggir jalan tak begitu jauh dari kedai tuaknya.

“Sekembalinya korban dari kedai tuak dan melintas di jalan, para pelaku langsung menghabisi korban dengan menggunakan batang kayu. Korban pun langsung terkapar bersimbah darah hingga akhirnya meninggal dunia,” tandasnya. 

Sumber : pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index