Gagal Move On, Sopir Truk ini Sekap mantan Pacar dan 'Digitukan' Berkali-kali

Gagal Move On, Sopir Truk ini Sekap mantan Pacar dan 'Digitukan' Berkali-kali
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Gagal move on, sopir truk sekap mantan pacar dan ‘diho’oh’ berkali-kali dalam kondisi terikat. Ada rekamannya pula…

Akibat perbuatannya, sopir truk berinisial FS (20) itu ditangkap Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan kini dijebloskan ke dalam sel.

Ia sukses menyekap mantan pacar dan ‘menganuin’-nya berkali-kali karena mengancam akan menyebarkan video perbuatan terlarang mereka ke media sosial (medsos).

“Pelaku dijerat pasal berlapis sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1 UU No. 13 tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 333 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 Tahun,” terang Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widianto, seperti dilansir merdeka.com, Rabu (24/1/2018).

AKBP Fadli menjelaskan, pelaku dan korban awalnya pacaran. Keduanya pernah melakukan perbuatan terlarang seperti suami istri pada November 2017. Tanpa sepengetahuan korban, adegan itu direkam pelaku menggunakan kamera HP.

“Berawal pada bulan November 2017 korban dengan pelaku telah berteman dekat kemudian pelaku dengan korban melakukan h*bungan layaknya suami istri di sebuah kamar kostel di Ciputat, Tangerang Selatan,” tambahnya.

Tak lama setelah perbuatan itu dilakukan, hubungan keduanya pun renggang. Pelaku kembali menemui korban dan mengajak melakukan perbuatan terlarang lagi, namun ajakan pelaku ditolak korban.

Kesal ditolak, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan terlarang mereka ke medsos. Ancaman itu berhasil, korban pun terpaksa melayani permintaan sang mantan pacar.

“Ancaman ini tak hanya sekali dilakukan pelaku, pada awal Januari 2018, korban kembali diminta pelaku melakukan ‘perbuatan’ itu. Bila korban tak mau, pelaku kembali mengancam akan menyebarkan video tersebut,” terangnya.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku masih cinta dan rindu dengan mantan pacarnya. Dia mengaku sengaja memaksa mengancam korban, agar hasratny tersalurkan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni HP pelaku, rekaman video, HP milik korban yang dirusak pelaku agar tak bisa dihubungi saat disekap, jaket Training merk Adidas milik korban yang dipakai mengikat, sprei kasur, dan lainnya.

sumber: medansatu/merdeka

Halaman :

Berita Lainnya

Index