Setubuhi Siswi SMP Hingga Meninggal, Ancaman Hukuman Tersangka Terlalu Ringan

Setubuhi Siswi SMP Hingga Meninggal, Ancaman Hukuman Tersangka Terlalu Ringan
Siswa SMP di Bali tewas ditsetubuhi pacar

HARIANRIAU.CO - Pemerhati dan aktivis anak Siti Sapurah mengapresiasi kinerja polisi yang telah menetapkan Gung De Wiradana sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Gung De jadi tersangka karena menyetubuhi siswi SMP di Tabanan Bali berinisial LGDS (14) hingga mengalami pendarah hebat dan meninggal dunia. LGDS adalah pacar pelaku yang baru dikenalnya beberapa minggu melalui aplikasi BBM.

Siti Sapurah mengatakan, penetapan tersangka menunjukkan kinerja cepat penyidik. Namun, perempuan yang akrab disapa Ipung itu mengaku kecewa berat dengan pasal yang digunakan penyidik.

Menurut Ipung, pasal-pasal yang dikenakan semestinya hanya pasal dalam UU No 17/2016 tentang perlindungan anak.

Pasal tersebut tidak perlu di-juncto-kan dengan pasal 287 ayat (1) KUHP. Sebab, dengan dipasang pasal 287 ayat (1) KUHP, menurut Ipung akan memberikan peluang tersangka dihukum ringan.

“Kalau digabungkan pasal 287 KUHP sangat ringan sekali. Pasal tersebut tidak ada ancaman hukuman minimal. Hanya maksimal 9 tahun. Kalau begitu caranya, bisa-bisa pelaku dihukum ringan. Saya protes keras dengan pemasangan pasal 287 KUHP ini,” ujar Ipung.

Ditegaskan Ipung, penyidik cukup menggunakan undang-undang perlindungan anak yang memberikan ancaman minimal 10 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati dengan berbagai pemberatan seperti hukuman kebiri.

“Dalam kasus ini tidak ada istilah suka sama suka. Anak di bawah umur itu dicabuli dan diperkosa, apalagi sampai pendarahan. Harus dihukum berat. Saya akan kawal kasus ini,” tandas mantan anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar itu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index