Penangkapan MNH, Polisi : Tersangka Tetap Disidik

Penangkapan MNH, Polisi : Tersangka Tetap Disidik

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono menegaskan tersangka MNH, adik mantan Bendahara Umum Partai Politik (Parpol) tetap diproses secara hukum dan akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan. 

"Tersangka tetap disidik dan diproses dan berkas tetap dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono didampingi Waka Polres Kompol Dhana Ananda Saputra dan Kasat Narkoba AKP Bahtiar dalam konferensi pers, Selasa (10/5/16) di ruang Rupatama Mapolres Inhil.

Hadi melanjutkan, berdasarkan hasil asssesmen BNN Provinsi Riau tanggal 9 Mei yang diterima Polres Inhil, tersangka dinyatakan sebagai penyalahguna dan atau pecandu narkoba dan harus menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi medis. 

Terhadap tersangka MNH tetap akan menjalani proses hukum di pengadilan, sampai adanya putusan hakim mengenai rehabilitasi tersebut. Diakui, memang tersangka bisa tidak ditahan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. 

"Sebelumnya, kami juga sudah melakukan assesmen ke BNN terhadap tersangka narkoba lainnya di Inhil, seperti tersangka Imis dan Maman dan juga tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," jelasnya seperti dilansir riauterkini.com.

Ditambahkan, amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap para pengguna narkoba harus direhabilitasi, karena selama ini kalau dipenjara setelah keluar mereka tidak sembuh dan tetap mengulanginya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index