Diduga Persulit Persyaratan Tender

Puluhan Pengusaha Jasa Konstruksi 'Serang' DBMSDA Inhil

Puluhan Pengusaha Jasa Konstruksi 'Serang' DBMSDA Inhil
Kadis BMSDA Dalam Forum Audiensi Bersama Puluhan Pengusaha Jasa Konstruksi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Puluhan pengusaha jasa konstruksi dari berbagai Asosiasi menyambangi kantor Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air (BMSDA) Kabupaten Indragiri hilir (Inhil), Provinsi Riau, Selasa (10/05/16).

Kedatangan para pengusaha jasa konstruksi tersebut disambut oleh Kepala Dinas (Kadis) BMSDA, H. Irsyal Ahmad, dan Beberapa Orang Stafnya seperti, Yusnaldi dan H. Jamalludin.

Agustian Rasmanto, dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Inhil dalam Audiensi tersebut mengatakan, Kedatangan Kadin Inhil dan beberapa Asosiasi Pengusaha jasa konstruksi yang ada di Inhil ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dari Dinas BMSDA terkait dengan beratnya

persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas BMSDA dalam melakukan proses pelelangan Tender.

"Kami meminta Klarifikasi ataupun penjelasan langsung dari Dinas BMSDA terkait beratnya persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan oleh BMSDA dalam proses tender, yang mana hal tersebut dianggap mempersulit berkembangnya para pengusaha konstruksi lokal," ungkap Agus

Senada Dengan Agus, Bakrie dari Gapeksindo Dan Darta dari Aspekindo juga mengatakan beratnya persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas BMSDA sangatlah mempersulit para  pengusaha konstruksi lokal untuk mengikuti proses lelang.

"Kalau melihat tayangan 8 paket di LPSE yang hilang kemaren itu, persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan sangat berat dan seakan-akan itu memang sudah dikunci untuk kelompok tertentu, sebab ada beberapa persyaratan yang tak mungkin untuk didapatkan untuk kontraktor lokal, sementara Persyaratan tersebut tidaklah diharuskan kalau kita mengacu UU maupun Perpres yang ada," Ungkap Pak Darta.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas BMSDA, H Irsyal Ahmad mengatakan, sebenarnya apa yang dikeluhkan itu sudah menjadi polemik setiap tahunnya, Dinas BMSDA selaku pengguna anggaran selalu mendapatkan teguran dari pihak-pihak pemeriksa dan dikarenakan hal itulah proses pelelangan setiap tender penuh dengan kehati-hatian dan mengikuti aturan dan mengacu ke LPJK.

"Ini semua merupakan prinsip kehati-hatian dan mengacu pada aturan-aturan yang ada demi tercapainya hasil yang memuaskan," ungkap Irsyal.

Pada dasarnya, lanjut Irsyal, phaknya tidak ada niat untuk membatas-batasi terhadap suatu tender itu, akan tetapi semua itu bertujuan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan nantinya.

"Tidak ada niat untuk membatasi ataupun mempersulit teman-teman pengusaha konstruksi ataupun kontraktor lokal dalam setiap proses lelang suatu tender, Jikala memang ada persyaratan yang memberatkan dan hal tersebut mari kita Diskusikan secara bersama-sama selagi itu tidak melanggar atur-aturan dan ketentuan yang ada," tandas Irsyal. (Dedek Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index