2 Tahun Lebih Buron, PNS Pekanbaru Terpidana Korupsi Akhirnya Tertangkap

2 Tahun Lebih Buron, PNS Pekanbaru Terpidana Korupsi Akhirnya Tertangkap

HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Provinsi Riau, melakukan eksekusi terhadap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) terpidana tindak pidana korupsi yang telah diputus bersalah sejak 2015 silam.

"Yang bersangkutan ditangkap tim intelijen Kejari Pekanbaru dan Kejati Provinsi Riau di kantornya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Azwarman di Pekanbaru, Kamis.

Oknum ASN yang berdinas di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pekanbaru bernama Eka Trisila SE itu ditangkap pada Kamis siang tadi.

Penangkapan tersebut berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 457K/PID.SUS/2015 tanggal 7 Desember 2015.

Sementara salinan putusan itu sendiri diterima oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 2016 silam.

Dalam putusan tersebut, pria 53 tahun itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selang dua tahun salinan putusan diterima ia mengatakan tim gabungan baru berhasil melacak keberadaan terpidana dalam kasus korupsi gaji honorer saat pria 53 tahun itu menjabat sebagai lurah pada 2009 silam.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp5,9 juta.

 "Saat penangkapan berlangsung dia cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Untuk selanjutnya, dia mengatakan pihaknya langsung menahan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.

Untuk diketahui bahwa Eka divonis bersalah dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukuman 1 tahun penjara.

Tidak terima dengan putusan itu, Eka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Hakim tinggi justru menguatkan vonis dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yakni 1 tahun penjara.

Upaya hukum selanjutnya dilakukan jaksa maupun Eka ke Mahkamah Agung dan hasilnya tetap bahwa Eka dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Hukuman itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Bambang, yakni 1,5 tahun penjara.

Eka juga dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan Eka terjadi pada tahun 2009 lalu. Saat itu ada anggaran dari Pemko Pekanbaru untuk honor kebersihan pegawai kelurahan. Namun dana itu tak dibayarkan. 

PerbuatanEka terungkap, usai dilaporkan korbannya, Agus dan isterinya Jumiatan, ke Polresta Pekanbaru. Awalnya, laporannya bersifat penggelapan. Setelah melakukan penyidikan, tim penyidik Polresta mengalihkan kasusnya ke korupsi karena  Eka merupakan pejabat negara dan mengambil uang negara.

Kasus ini sempat menyedot perhatian sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru. Mereka prihatin ke Agus dan sejumlah pegawai di kelurahan yang tidak diberikan haknya secara keseluruhan. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index