Koperasi Pasif di Inhil Akan Segera Ditutup

Koperasi Pasif di Inhil Akan Segera Ditutup
Ketua Komisi II, Junaidi

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan pembersihan atau penutupan terhadap koperasi pasif yang banyak berdiri.

"Pendataan sudah kami lakukan. Koperasi (pasif, red) mana yang tidak bisa dibina, ya terpaksa kami tutup. Untuk apa banyak-banyak koperasi, kalau tidak aktiv," ungkap Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ir Junaidi diruang Komisi II, Tembilahan, Rabu (11/5/2016).

Lebih lanjut, Junaidi mengatakan DPRD Inhil telah menganggarkan dana guna penutupan koperasi pasif yang berada di kabupaten Inhil.

"Kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tinggal eksekusi (ditutup, red) saja lagi. Karena dananya sudah dianggarkan. Namun, sebelum dieksekusi dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Sekiranya tidak bisa juga dibina, barulah dieksekusi," jelasnya.

Selanjutnya, Junaidi mengatakan Koperasi yang masuk kedalam kategori aktif adalah koperasi yang telah melakukan Rapat Anggota Tahunan.

"Meskipun koperasi tersebut memiliki kantor dengan segala perlengkapan dan peralatannya, tapi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, tidak juga bisa dianggap aktiv," terangnya.

Apalagi saat ini dalam konteks pendataan, dikatakan Junaidi, pihak Kementerian Koperasi dan Usaha kecil Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Nomor Induk Koperasi (NIK).

"Surat itu telah kami (DPRD, red) serahkan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan menengah. Sekitar dua hari (tiga hari, red) yang lalu data-data koperasi yang terdapat di Inhil telah dikumpulkan dan akan segera dikirmkan ke pusat (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)," tandasnya. (Dedek Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index