BEDEBAH! Akibat Mabuk Lem, Aniaya Neneknya Sendiri

BEDEBAH! Akibat Mabuk Lem, Aniaya Neneknya Sendiri

HARIANRIAU.CO - Tak hanya anak yang disebut durhaka, cucu juga bisa durhaka terhadap neneknya. Kisah ini dialami Siti Anggur Batubara, warga Dusun II Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera (BTS), Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Sebab, nenek yang berusia 63 tahun ini dianiaya oleh cucunya sendiri bernama Afrizal. Parahnya, sang cucu menganiaya neneknya dalam kondisi mabuk uap lem.

Sang cucu yang berusia 23 tahun tersebut tega menganiaya neneknya hingga cidera dengan menggunakan kaki kanannya. Akibat penganiayaan itu, Afrizal pun ditahan di Mapolsek Kutalimbaru.

Informasi diperoleh Sabtu (27/1/2018), aksi penganiayaan itu bermula ketika Afrizal pulang ke rumah dalam kondisi mabuk lem.

Ketika pulang, dia menggedor-gedor pintu kamar neneknya sembari berteriak minta nasi lantaran sudah kelaparan.

Lantas, sang nenek menjawab bahwa nasi sudah habis. Mendengar jawaban neneknya, Afrizal yang dalam kondisi mabuk langsung seperti kerasukan setan. Dia mengacak-acak seisi rumah.

Sang nenek yang mendengar suara kegaduhan, keluar dari kamar. Seketika, pelaku menendang neneknya hingga tersungkur ke lantai.

Untungnya, Nek Siti tak mengalami luka parah dan hanya cidera ringan.

“Jadi, cucunya minta makan. Tapi, kebetulan dibilang neneknya sudah habis. Diduga dalam kondisi mabuk lem, pelaku lalu mengacak-acak seisi rumah. Karena dengar suara ribut, neneknya keluar dari kamar. Itulah, pas keluar langsung ditendang pelaku,”ungkap Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu.

Tak terima dianiaya, Nek Siti melaporkannya ke Polsek Kutalimbaru agar diproses secara hukum.

“Keesokan harinya, korban membuat laporan ke kami. Setelah divisum di rumah sakit, ternyata benar ada bekas luka akibat penganiayaan. Dari laporan itu, kemudian kami tindak lanjuti dan menangkapnya di rumah,” beber Martualesi.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan sementara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara,” tandasnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index