Pemilik Ponpes dan Anaknya Ditangkap, Diduga Lecehkan Enam Santriwatinya

Pemilik Ponpes dan Anaknya Ditangkap, Diduga Lecehkan Enam Santriwatinya
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang oknum pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Lampung Timur, berinisial M (64) bersama anaknya N (37) diciduk pihak Kepolisian Polres Lampung Timur.

Pasalnya, keduanya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap enam santriwatinya. Keenam korban tersebut berinisial UF (17), TT (16), IS (19), DW (19), NR (20) dan FR (18).

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra Erlianto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan keluarga korban ke Mapolres Lamtim. Saat itu, kata Kapolres, keluarga korban melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan pemilik Ponpes dan anaknya.

“Dari laporan itu, kemudian kemarin (Sabtu 27/1/2018) kami memanggil pemilik Ponpes dan anaknya. Setelah kami minta keterangan dan ternyata mengarah ke pelaku. Dari situ kami langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terangnya, Minggu (28/1/2019).

Yudi menjelaskan, modus yang dilakukan dua tersangka pelecehan seksual ini dengan cara berpura-pura mengobati kesurupan. “Pelaku tersebut melecehkan dengan modus pura-pura mengobati kesurupan. Lalu meminta korban untuk memijit kedua pelaku. Diduga dari situ melakukan pelecehan seksual,” ujarnya kepada radarlampung.co.id, Minggu (28/1/2018).

Yudi menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan apakah modus itu telah lama dilakukan sehingga ada kemungkinan korban lebih dari enam.

“Kedua pelaku dengan modus mengobati kesurupan, pelaku juga minta dipijitin dan kemudian ada yang d raba dan dicium. Apakah modus seperti ini sudah lama atau belum, karena ada kemungkinan lebih dari enam korban. Jadi kami masih kembangkan lagi mungkin ada korban-korban lain,” jelasnya.

Dia menjelaskan kemarin pihaknya telah gelar perkara untuk mempertimbangkan agar tidak terjadi kenapa-kenapa kepada pelaku. Karena menurutnya, keluarga korban marah dan pihaknya telah meminta kepada keluarga korban untuk menyerahkan kasus ini ke Mapolres Lamtim.

“Dari kasus tersebut kami sementara mengamankan narang bukti pakaian dari para santri. Untuk keduanya kami kenakan Pasal 82 Jo. Pasal 76E UUD No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUD Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index