Pembunuh Dera Dewanti Ditangkap di Riau, Ternyata Dia Tetangga Korban yang Kalah Judi

Pembunuh Dera Dewanti Ditangkap di Riau, Ternyata Dia Tetangga Korban yang Kalah Judi

HARIANRIAU.CO - Siapa sangka, pembunuh Dera Dewanti Dirgahayu, karyawati BPR yang jenazahnya dibuang di jalanan Boyolali, adalah tetangganya di perumahan. 

Pelaku berinisial KY (21) itu semula hanya ingin menguasai barang milik korban, namun akhirnya menghabisi korban setelah aksinya ketahuan.

KY adalah tetanngga di tempat tinggal korban di Perumahan Sawahan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Hanya berbeda blok. Dia sudah ditangkap dalam pelariannya di Indragiri Hulu, Riau pada Jumat (26/1) lalu.

Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi, dalam keterangan pers pada Minggu (28/1/2018) menyatakan dari pengakuan tersangka pelaku, motif pembunuhan terhadap Dera adalah murni pencurian dengan kekerasan (Curas). 

Pelaku semula hanya berniat melakukan pencurian, namun karena aksinya diketahui korban, akhirnya terjadi pembunuhan itu.

"Pelaku niatnya melakukan pencurian. Dari keterangan yang kami dapat, dia (pelaku) mengalami kalah judi, sehingga dia melakukan pencurian itu," ungkap Aries Andhi seperti dimuat Detik.com..

KY masuk rumah korban melalui belakang rumah korban dengan memanjat tembok dan membuka atap genteng serta plafon. Korban bangun dan melihatnya lalu berteriak. Pelaku kemudian membekap mulut korban. Korban, kata KY kepada polisi, ternyata pura-pura pingsan mungkin agar tidak disakiti lagi.

Namun saat pelaku hendak keluar membawa barang hasil curian, korban kembali berteriak. Pelaku kembali menghampiri korban dan menyumbat mulutnya dengan kain. 

Pelaku juga mengikat tangan korban untuk mengurangi perlawanan. "Korban kehabisan oksigen hingga meninggal dunia," kata Kapolres.

Pelaku kemudian melucuti pakaian korban, diseret keluar rumah lalu dimasukkan ke bagasi mobil Honda Jazz milik korban. Jenazah korban dibuang pelaku di pinggir jalan selatan Waduk Cengklik.

Selain membawa mobil Honda Jazz AB 1921 VS milik korban berikut BPKB-nya, pelaku juga membawa sejumlah barang yang ada di dalam mobil itu. Mobil itu kemudian ditinggal di stasiun kereta Kota Bekasi. Pelaku lalu melarikan diri ke Riau naik bus.

"Ada barang korban, termasuk BPKB mobil, HP korban yang semuanya sudah dapat kita sita. Jadi setiap keterangan pelaku dapat didukung oleh alat bukti," kata Kapolres.

Selain barang-barang tersebut, pelaku juga mencuri uang milik korban sebesar Rp 2,7 juta yang telah dipakai untuk melarikan diri hingga Riau.

"Sementara ini pelaku satu orang. Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun masih kita kembangkan. Tersangka dikenai pelanggaran Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup," pungkasnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index