Lima Penculik dan Penyekap Pengendara Innova di Medan Ditangkap, Ini Motifnya

Lima Penculik dan Penyekap Pengendara Innova di Medan Ditangkap, Ini Motifnya
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Lima pelaku penculikan dan penyekapan terhadap pengendara mobil Innova, Heru alias Hendra, ditangkap petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

Kelima pelaku ditangkap dari salah satu rumah di Jalan Kendari, Sekip, Kecamatan Medan Petisah, kemarin. Para pelaku masing-masing berinisial La alias Ma (27), Rf (31), Mk (31), Nh (24) dan Mu (30), masih ada hubungan keluarga.

Informasi yang diperoleh Senin (29/1/2018), aksi penculikan terhadap korban terjadi pada Jumat (26/1) lalu sekira pukul 01.00 WIB.

Saat itu, korban bersama istrinya mengendarai mobil Inova dan melintas di Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung.

Dalam perjalanan, mobil korban dipepet sejumlah orang berbadan tegap. Pelaku kemudian masuk ke dalam mobil dan selanjutnya membawa pasangan suami istri itu ke kawasan Marelan.

Setibanya di lokasi kawasan Marelan, istri korban disuruh pulang dan diminta menyiapkan uang tebusan sebesar Rp80 juta.

Merasa nyawa suaminya terancam, istri korban melaporkan kasus penculikan itu ke Polrestabes Medan.

Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan cek tempat kejadian perkaran (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapat informasi keberadaan korban dan pelaku.

Tanpa membuang waktu, personil Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan yang mengendarai 5 mobil dan sejumlah sepeda motor melakukan penggerebekan di rumah Jalan Kendari No 22, Sekip.

Di rumah tersebut, petugas mendapati kedua tangan Heru alias Hendra diborgol setelah menangkap kelima pelaku. Korban juga dianiaya pelaku hingga mengalami luka dan lebam.

Dikabarkan, permasalahan penculikan itu akibat utang-piutang sekira 1 tahun lalu. Disebut-sebut, Mk, La alias Ma dan Nh masih saudara kandung korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan, jika pihaknya meringkus 5 pelaku penculikan dan penyekapan.

“Untuk motif penculikan tersebut masih didalami. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 328 dan atau 333 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index