VIDEO: TKW Indonesia Terdampar di Thailand Menangis Minta Pulang

HARIANRIAU.CO - Sebuah video Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kecamatan Rawajitu, Kabupaten Mesuji Lampung, beredar di media sosial. Dalam video tersebut, TKW yang diketahui beranama Marhayati (29) itu menangis minta pulang.

Marhayati yang sedang mengadu nasib di Thailand itu mencurahkan isi hatinya bahwa ingin pulang ke kampung halaman.

Beredarnya video bermula dari perkenalan Marhayati dengan mahasiswa Pasca-sarjana Universitas Islam Negeri Radin Intan Lampung asal Thailand, Hafizi.

Saat melakukan wawancara melalui WhatsApp, Hafizi mengaku tergerak untuk membantu Marhayati lantaran kasihan.

Dalam wawancara, Marhayati mengaku sudah menjadi TKW selama 14 tahun. “Dia ingin pulang tapi paspornya hilang katanya,” terang hafizi saat diwawancarai melalui WhatsApp, Senin (29/1).

Viralnya video Marhayati akhirnya diketahui Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Bandarlampung.

Lembaga itu lantas membentuk tim untuk mempelajari dan menelusuri permasalahan kenapa Marhayati tidak dapat pulang ke kampung halamannya.

Kepala BP3TKI Bandarlampung Mangiring Hasoloan Sinaga menyatakan bahwa pihaknya sudah menghubungi Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Songlha Thialand. Selasa (30/1) besok, Marhayati akan diantar ke KJRI. “Kalau di konsulat sudah aman. Tinggal pemulangannya,” ucap Sinaga.

Sambil menunggu info dari KJRI Songla, BP3TKI tengah menelusuri alamat asal Marhayati. Tim BP3TKI cukup kesulitan mencari alamat Marhayati. Sebab info tentang alamatnya di Rawajitu, Mesuji Lampung sangat minim. “Rawajitu itu kan luas sekali,” jelasnya.

Meski demikian, BP3TKI sudah menghubungi dinas terkait dan Camat Rawajitu untuk mencari lokasi keluarga Marhayati. “Jangan sampai nanti dia pulang tapi nggak tau tujuan pulangnya di mana,” terang Sinaga.

Ada indikasi, Marhayati berangkat ke Thailand sebagai TKI ilegal. Dugaan itu berdasarkan informasi dari Hafizi. Dimana Marhayati sudah menjadi TKW sejak 14 tahun lalu atau saat masih berumur 15 tahun.

Menurut Sinaga, umur 15 tahun belum dapat dikirim sebagai tenaga kerja. “Kami tidak berani memberi statemen. Tapi indikasi mungkin (sebagai TKI ilegal),” ucap Sinaga.

Saat ini, tim BP3TKI tak ingin membicarakan hal itu dulu. “Nanti kami tunggu hasil wawancara dari kawan-kawan KJRI di Songlha,” terang Sinaga.

Terkait paspor yang hilang, Sinaga mengimbau kepada seluruh TKI maupun TKW agar dapat melapor ke KJRI terdekat dari lokasi penempatan kerja. “Begitu kehilangan paspor, melapor ke KBRI. Intinya hanya itu. Nanti akan dibantu” imbau Sinaga.

sumber: pojoksatu

Berita Lainnya

View All