Polisi Tangkap Pembajak VCD Didua Lokasi

Polisi Tangkap Pembajak VCD Didua Lokasi
Ekspose penangkapan pelaku pembajakan CD, VCD dan MP3 di Pekanbaru dan Duri oleh Mapolda Riau.

HARIANRIAU.CO - Aparat kepolisian menangkap dua orang diduga terlibat dalam praktik penggandaan VDC, CD dan MP3 bajakan. Keduanya masing-masing berinisial AM (40) warga dan JF (38) diringkus Subdit I Ditkrimsus Polda Riau di Jalan Jenderal Sudirman Gang Hasanah, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis.

Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia, Senin (22/1/2018) tentang adanya praktik penggandaan CD, VCD, MP3 bajakan di wilayah Riau.

Dari informasi tersebut, anggota kepolisian dipimpin AKP Tedy Ardian SIK SH langsung melakukan penyelidikan.

Keesokan harinya petugas menggeledah rumah toko di Jalan Senapelan, Pekanbaru. Di sini ditemukan tersangka AM dan sejumlah barang bukti.

Terpisah, tim lain yang dipimpin AKP I Komang Aswatama menangkap JF di Pasar Duri, Bengkalis, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Gang Hasanah. Di sini diamankan komputer rakitan dan dua unit printer yang digunakan untuk menggandakan VCD, CD dan MP3.

‘’Total barang bukti yang disita sebanyak ribuan keping VCD, CD dan MP3 berbagai merek. Dari rumah JF petugas menemukan 127 keping, sisanya di rumah toko tempat AM ditangkap,’’ kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (29/1) siang.  

Dikatakan Guntur Arto Tejo, JF sendiri diduga sudah 4 tahun menjalankan aksi pembajakan ini.

Guntur melanjutkan, dari pemeriksaan mendalam, JF juga mengungkapkan jika Ia bisa memproduksi sebanyak 50 keping VCD bajakan setiap harinya dan dalam satu bulan bisa memproduksi hingga 150 keping.

Sementara itu, dari kalangan perusahaan rekaman dan artis, sebagaimana diungkapkan Elsa Pitaloka yang turun langsung ke Pekanbaru menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada aparat kepolisian untuk penanganan laporan tersebut. 

Dia tidak menafikan kalau dirugikan atas perbuatan para pelaku.

''Ya biasanya kita bisa beberapa kali rekaman album dalam setahun. Tapi, karena pembajakan ini, kita ahanya bisa lakukan sekali, karena barang yang diproduksi sudah dibajak,'' ungkap dia dilaporkan riausky.

Dari penggerebekan ini, Ditreskrimsus Polda  Riau berhasil menyita sebanyak  2.588 keping VCD dan CD/MP3 hasil bajakan. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index