Mantan Kadis PUPR Pekanbaru Masuh Terima Gaji

Mantan Kadis PUPR Pekanbaru Masuh Terima Gaji
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun (int)

HARIANRIAU.CO -  Kendatipun sudah dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun. Namun, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun ternyata masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Hal ini dikatakan Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Azmi ketika dikonfirmasi, Selasa(30/1) dikantor Walikota Pekanbaru. Dia mengatakan bahwa mantan Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun masih menerima gaji.

“Benar, sampai saat ini mantan Kadis PUPR masih menerima gaji. Namun, gaji yang diberikan hanya lima puluh persen saja," ujarnya.

Menurut Azmi, alasan Pemko Pekanbaru masih memberikan gaji kepada Zulkifli Harun dikarenakan belum adanya keputusan inkrah dari pengadilan kepada yang bersangkutan.

“Sekarang ini kan belum inkrah. Kalau sudah inkrah baru status berbeda. Apakah yang bersangkutan bakal diberhentikan secara hormat atau tidak hormat,” tegasnya.

Azmi menyebutkan, sanksi hukum yang diberikan kepada Zulkifli Harun tidak sama layaknya ASN yang tersandung kasus korupsi.

“Untuk sanksi hukum perbuatan saber pungli tentu berbeda dengan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Zulkifli Harun, dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan penerbitan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK).

sumber: riauaktual

Halaman :

Berita Lainnya

Index