Hutan Lindung Jadi Kawasan Pemukiman, DPRD Inhil Sarankan Penataan Ulang

Hutan Lindung Jadi Kawasan Pemukiman, DPRD Inhil Sarankan Penataan Ulang
Ketua Komisi II, Junaidi

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Terkait pengalihfungsian hutan lindung menjadi kawasan pemukiman di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil yang membidangi sub-tugas tentang kehutanan menyarankan hal tersebut untuk ditata ulang.

Tercatat, sekitar 200 hektare lebih hutan lindung yang beralihfungsi menjadi kawasan pemukiman, berdasarkan pantauan peta tematik untuk overlay tutupan lahan khusus kawasan kehutanan di Kabupaten Inhil tahun 2014.

"Seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) menata ulang kawasan hutan di Inhil. Kawasan mana yang menjadi kawasan hutan lindung dan mana yang menjadi kawasan pemukiman. Kalau kita buka peta substansial yang mana daerah hutan lindung yang katanya menjadi kawasan pemukiman," tukas Junaidi, Ketua Komisi II DPRD Inhil, Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Junaidi mengatakan, antara peta substansial dan peta tematik terdapat perbedaan yang nyata diantara keduanya dalam hal segmentasi wilayah.

"Tergantung peta yang mana nantinya akan digunakan Pemda sebagai pedoman baku dalam penetapan kawasan hutan di Inhil. Apalagi setelah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) berlaku efektif," ujarnya.

Kendati begitu, dikatakan Junaidi, Pemda juga diharapkan tidak sewenang-wenang dalam menetapkan kawasan hutan, baik yang dilindungi maupun lainnya tanpa memperhatikan kearifan lokal kawasan tersebut.

"Jauh sebelum kawasan itu dijadikan kawasan hutan lindung. Penduduk telah bermukim disana dengan segala aktivitas kehidupannya disana dalam beberapa dekade lamanya. Nah, dalam hal ini siapa yang akan dilindungi. Pemda harus bijak dalam menetapkan kawasan hutan lindung nantinya. Jangan sampai mengorbankan hak azasi mereka untuk bermukim disana," tandas Junaidi. (Dedek Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index