Gelap Mata, Bocah 16 Tahun ini Embat Lansia

Gelap Mata, Bocah 16 Tahun ini Embat Lansia
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - RV (16) harus melewati masa remajanya di depan hukum. Dia ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak karena menjambret seorang ibu pada 18 Januari lalu.

Korban bernama Margareta (40) langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak berwajib.

Berdasar hasil pemeriksaaan, RV melakukan aksinya di di Jalan Lapan, Komplek Dwi Ratna, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

"Tersangka ini merampas tas seorang ibu rumah tangga di Jalan Lapan pada sore hari. Saat itu, dia beraksi bersama temannya yang saat ini masih kami buru," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Selasa (30/1).

Dia menambahkan, Margareta kehilangan handphone merek Oppo A37 dan surat-surat penting.

“Kerugian mencapai Rp 3 juta. Korban melaporkan kejadian ke kami sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutur Husni.

Menurut Husni, pihaknya melakukan penyelidikan selama sepuluh hari.

"Awalnya anggota Jatanras mendapat informasi bahwa seorang yang diduga pelaku jambret berada di Gang H Naim, Tanjung Hulu. Selanjutnya anggota mendatangi lokasi dan berhasil menangkap RV," jelas Husni dilaporkan jpnn.

Saat ini, RV masih diperiksa di Polresta Pontianak. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

"Tersangka diancam penjara di atas lima tahun. Mengingat dia masih di bawah umur, kami akan koordinasi dengan pihak terkait," tegas Husni.

Halaman :

Berita Lainnya

Index