Kepala Sekolah Remas Payudara 3 Siswi di Ruangan Guru

Kepala Sekolah Remas Payudara 3 Siswi di Ruangan Guru
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kepala sekolah SD negeri di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali menjalani sidang tuntutan di PN Negara, kemarin. Ia menjadi terdakwa kasus pencabulan tiga siswinya. Terdakwa berinisial IBPS itu dituntut cukup berat dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 80 juta dengan subsider 6 bulan.

Tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang yang digelar tertutup itu diungkap Kasipidum Kejari Jembrana I Putu Agus Eka Sabana Putra usai sidang tuntutan yang dibaca jaksa Aldi Demas Akira.

Jaksa menuntut berat terdakwa karena berdasar fakta persidangan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Perlindungan Anak.

Tuntutan terdakwa tersebut juga tambahan sepertiga dari ancaman pokok karena terdakwa sebagai seorang tenaga pendidik, yakni kepala sekolah.

Di samping itu, korban masih kecil, usianya masih SD yang belum memiliki hasrat. Hal memberatkan lain pada terdakwa karena berbelit-belit di persidangan.

“Terdakwa tidak terus terang dan tidak mengakui meraba-raba payudara korban,” jelasnya.

Menurut Eka Sabana, setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi pekan depan.

Kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa pada tiga orang siswinya tersebut dilakukan berulang-ulang dengan cara mencium dan memeras bagian dada siswinya.

Lokasinya, di ruang kepala sekolah, ruang kelas, ruang guru dan kamar mandi. Namun terdakwa mengaku perlakukan spesial pada muridnya bukan perbuatan cabul, tetapi sebagai ungkapan kasih sayang.

sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index