Pemilik Civic Turbo Gugat Honda Indonesia, Apa Masalahnya?

Pemilik Civic Turbo Gugat Honda Indonesia, Apa Masalahnya?
Honda Civic Turbo bernomor polisi B 171 DJI

HARIANRIAU.CO - Eko Agus Sistiaji, pemilik Honda Civic Turbo bernomor polisi B 171 DJI ini menggugat PT Honda Prospect Motor (HPM) dan PT Triwarga Dian Sakti, Bekasi sebagai diler Honda. Gugatan ini dilakukan, karena Eko merasa dibohongi dengan kerusakan mobilnya. Sebab, Honda Civic Turbo yang dibelinya pada 2 Maret 2017 lalu ini mesinnya mati total secara tiba-tiba saat digunakan jalan. Yang mengganjal pihak bengkel tanpa memberitahu penyakit dari mesin 1.500cc turbo ini kepada Eko, namun hanya dilakukan pergantian mesin.

David Maruhum L Tobing, selaku pengacara Eko, mengatakan, intinya tiba-tiba mesinnya overheat waktu di jalan makannya dibawa ke bengkel. Setelah diperiksa enggak ketemu penyakitnya, sehingga menurut bengkel mesinnya harus diganti segelondongan.

“Tapi anehnya enggak dijelasin ke pemilik, kerusakannya apa. Jadi pihak bengkel hanya mengirim surat kalau mesin mau diganti, si pemilik enggak mau. Tapi tiba-tiba mesin diganti begitu saja yang pada 29 Desember 2017 diserahkan ke pemilik,” ujarnya kepada VIVA, Jumat 2 Februari 2018.

Lanjut dia, pihak Honda dinilai mengabaikan hak Aji untuk mendapat keamanan dan kenyamanan sebagai konsumen. Selain itu, Honda juga dinilai melanggar hak Aji atas informasi yang jelas, jujur atas produk yang dia beli dan digunakan.

Masalah tidak sampai di situ, belum genap sebulan mesin diganti telah terjadi lagi masalah di sensor interior yang berakibat fatal dan berpotensi membahayakan. Atas kerusakan tersebut, pihak Honda kembali membawa mobil Civi itu ke bengkel resmi mereka.

“Belum lama sekitar 20 hari kemudian (dari Desember) tiba-tiba mati sendiri starter sendiri. Jadi yang rusak katanya elektrik interiornya. Setelah itu ditarik lagi mobil ke bengkel, tapi sampai saat ini sudah lima hari tidak ada kabar. Berarti dari waktu gugatan baru empat hari, akhirnya kita gugat ke Pengadilan Jakarta Utara karena HPM di sana," sambungnya.

Dalam dalam gugatannya, di antara tuntutan Aji adalah meminta Honda agar 1) Mengganti Honda Civic Turbo Nomor Polisi B 171 DJI dengan unit baru dengan spesifikasi yang sama; 2) Membayar sisa angsuran sebesar Rp277.000.000,- 3) Membayar kerugian sebesar Rp5.000.000,- dan 4) Mambayar kerugian imateril sebesar Rp960.000.000,-

Sebagai informasi, gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 1 Februari 2018 yang diajukan terhadap HPM dan PT Triwarga Dian Sakti, sementara pihak leasing dan asuransi dijadikan pihak turut tergugat, terdaftar dengan nomor 69/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Ut.

Saat VIVA mencoba mencari tanggapan dari pihak Honda, Jonfis Fandy selaku Marketing and After Sales, Service Director PT HPM belum memberikan jawaban. Bahkan, sambungan telepon kami tidak di respon, begitu pun dengan pesan singkat yang kami kirim sejak pagi tadi.

sumber: viva.co.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index