Pemerintah harus Lakukan Sinkronisasi Pemukiman Penduduk di Kawasan Hutan

Pemerintah harus Lakukan Sinkronisasi Pemukiman Penduduk di Kawasan Hutan
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ir Junaidi

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat harus melakukan sinkronisasi perihal pemukiman penduduk yang berada dalam kawasan hutan, khususnya pada hutan lindung.

"Harus ada sinkronisasi antara pemda dan pusat terkait masalah hutan ini. Jika, dikatakan hutan yang mana hutannya sehingga penduduk dilaran bermukim disana," pungkas Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ir Junaidi kepada harianriau.co, Tembilahan, Rabu (11/5/2016).

Junaidi mengatakan, jika memang suatu kawasan disebut hutan, maka hutan tersebut harus dapat memberikan dampak positif terhadap kesinambungan ekosistem.

"Selaku Pemda, harusnya memberikan masukan dan pertimbangan dampak positif kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan kepada pemerintah pusat agar lebih memahami hal yang mana yang harus diprioritaskan, hutan atau penduduk yang telah bertahun-tahun bermukim dikawasan tersebut," tukasnya.

Kalau dilihat dari peta tematik, dikatakan Junaidi, banyak tempat yang melanggar aturan dan berada dikawasan hutan berdasarkan ketetapan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

"Seperti kantor Camat, misalnya yang dibangun dikawasan hutan berdasarkan ketetapan Pusat. Ini kan menjadi kendala. Maka dari itu, tidak bisa sewenang-wenang dalam menetapkan kawasan hutan tanpa didasarkan pada pemahaman yang mendalam terhadap satu kawasan,"ujarnya.

Terakhir, Junaidi menyarankan agar Pemda Inhil dapat dilibatkan dalam penetapan kebijakan tentang kawasan hutan oleh Pemerintah Pusat. (Dedek Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index