Baru Dilantik Jadi Penghulu, Rudi Bintoro Langsung Diberi SK Pemberhentikan Sementara

Baru Dilantik Jadi Penghulu, Rudi Bintoro Langsung Diberi SK Pemberhentikan Sementara
Rudi Bintoro Kepala Desa Bagan Manunggal terpilih, akhirnya dilantik di Rumah Tahanan (Rutan) Bagan Siapiapi, Selasa (6/2/2018).

HARIANRIAU.CO - Rudi Bintoro Kepala Desa Bagan Manunggal terpilih, akhirnya dilantik di Rumah Tahanan (Rutan) Bagan Siapiapi, Selasa (6/2/2018).

Rudi  dilantik oleh Sekda Kabupaten Rokan Hilir, Drs Surya Arfan di Rutan lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp 300 jutaan saat ia menjabat sebagai Datuk Penghulu Bagan Manunggal periode sebelumnya.

Meski baru mendapatkan SK sebagai penghulu terpilih, usai dilantik Rudi Bintoro juga langsung diberikan SK pemberhentian sementara menjelang adanya putusan pengadilan apakah yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak.

"Andaikata yang bersangkutan dinyatakan bebas, maka dia bisa kembali menjabat Penghulu defenitif. Namun sebaliknya, andaikata yang bersangkutan dinyatakan bersalah maka dia berhentikan sepenuhnya," jelas Sekda Rohil Surya Arfan usai melantik seperti dimuat RiauLantang.

Surya berharap kejadian ini merupakan yang pertama dan terahir di Rohil. Oleh sebab itu diingatkannya agar pejabat penghulu lainnya ke depan lebih berhati hati dalam menggunakan anggaran. 

Pantauan di lapangan Rudi Bintoro yang dilantik didampingi istrinya tidak menunjukkan wajah ceria. Rudi Bintoro tampak lesu dan hanya bisa menundukkan wajahnya saat dilantik.

Sumber: riausky

Halaman :

Berita Lainnya

Index