Soal Kemunculan PKI Dan Komunisme

Dandim: Jangan Terkecoh, Basis Gerakan Ekstrem Telah Dibangun

Dandim: Jangan Terkecoh, Basis Gerakan Ekstrem Telah Dibangun
Dandim 0314/Inhil, Letkol Inf J Hadiyanto

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Menanggapi kisruh persoalan kemunculan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan atribut berbau komunisme di tataran Nasional, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0314 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Letkol Inf J Hadiyanto menghimbau kepada segenap masyarakat untuk tidak terkecoh dengan hal tersebut.

Pasalnya, dikatakan Hadiyanto, gerakan ekstrem keagamaan tengah membangun kekuatan besar dibalik kontroversi anti-komunis tersebut.

"Jangan terkecoh dengan isu komunis ditataran nasional, seperti keberadaan PKI yang memang sudah blow-up, sudah terang-terangan. Di (Provinsi, red) Riau telah ada dibangun basis gerakan ekstrem keagamaan yang lebih patut untuk diwaspadai. Namun, bukan di Inhil," ujarnya kepada harianriau.co, saat diwawancarai di Makodim 0314 Kabupaten Inhil, Tembilahan, Senin (16/5/2016) pagi.

Hadiyanto mengatakan, tanpa disadari gerakan radikal keagamaan telah berkembang seiring munculnya isu anti-komunis yang menghebohkan nusantara.

"Secara diam-diam gerakan ekstrem keagamaan telah bergerak dari belakang. Saat ini, gerakan tersebut sudah masuk ke pesantren dan pemerintahan," bebernya.

Kendati tengah berfokus pada gerakan islam radikal, Hadiyanto mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap indikasi kemunculan komunisme di Inhil.

"Sampai saat ini, kami belum menemukan indikasi kehadiran komunis di Inhil, baik berupa perangkat atau atribut yang dikenakan maupun yang sifatnya gerak-gerik terstruktur," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hadiyanto menegaskan, jika memang terdapat indikasi kemunculan komunisme, pihaknya akan langsung menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perlu diketahui, larangan terhadap hal-hal yang bernuansa komunis telah diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) nomor 25 tahun 1966. Yang mana, dalam TAP MPRS mengatur kedudukan hukum pembubaran PKI dan ajaran-ajaran komunisme. Bahkan, TAP MPRS tersebut diperkuat dengan TAP MPR Nomor 1 tahun 2003.

Hingga kini, kedua TAP tersebut belum dicabut. Maka, keberadaan PKI dan ajaran komunis masih dilarang di Indonesia. Terbukti, dengan dilakukannya pemberangusan atribut, seperti buku-buku yang bernuansa komunis oleh aparat penegak hukum beberapa waktu lalu. (Dedek Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index