HARIANRIAU.CO - Seorang pria paruh baya harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, SG, 62, tega menyetubuhi siswi SMP di Jatipurno hingga korban hamil dan melahirkan.
Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Hariyanto mengatakan, Melati (nama samaran), 12, merupakan tetangga pelaku.
"Persetubuhan dilakukan pelaku 10 kali, kejadian pertama pada awal tahun 2017. Lalu hingga korban pada Rabu (7/2) melahirkan," kata Hariyanto, Kamis (8/2).
Persetubuhan terlarang itu bermula ketika korban sering bermain ke rumah pelaku. Pada saat situasi sepi, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri.
"Dengan iming-iming pelaku akan memberi uang kepada korban sebesar Rp 5 ribu," terangnya.
Atas iming-iming tersebut, korban mau melakukan persetubuhan dengan pelaku. Hingga kemudian persetubuhan terulang lagi sampai beberapa kali. Dan terakhir tindakan asusila tersebut terjadi pada awal tahun 2018 di rumah pelaku.
"Setiap melakukan persetubuhan, korban selalu diberi uang oleh pelaku. Sampai akhirnya korban mengalami hamil dan korban melahirkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki," ungkap Hariyanto dikutip dari laman Radar Solo.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Jatipurno. Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
"Pelaku diancam dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

