Waspada! Modus Baru, Pasang Foto Wanita Cantik di Instagram Fiktif

Waspada! Modus Baru, Pasang Foto Wanita Cantik di Instagram Fiktif

HARIANRIAU.CO - Unit Krimsus Subnit Cyber Crime Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka penipuan berkedok akun instagram fiktif yang mengatasnamakan salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat. Akun instagram tersebut menampilkan berbagai foto wanita palsu dengan tarif yang berbeda agar bisa di pesan atau Booking Out sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

“Modus operandi yang digunakan adalah membuat akun instagram fiktif dengan foto wanita. Kalau ada yang minat sesuai dengan tarif nanti bayar uang muka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (08/02) seperti dikutip harianriau.co dari pojoksatu.id.

Menurut Edy, awalnya kejadian bermula pada Selasa 16 Desember 2017 saat korban membuka akun instagram mengatasnamakan CGS. Setelah melakukan transaksi dengan pemilik nomor handphone yang tercantum di akun tersebut, korban merasa dirugikan lantaran wanita yang dipesan tak kunjung datang.

“Kemudian didapati rekening yang digunakan untuk melakukan transaksi, yang mana rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan,” papar dia.

Setelah itu, lanjut Edy pada 24 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya menangkap pemilik rekening alias AK di Bekasi.

Dari hasil pendalaman AK, rupanya didapati bahwa dirinya dikendalikan oleh dua orang yang tengah berada di lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II Bekasi. Mereka adalah MBS dan NF.

“Ada dua pelaku lagi sebagai pengendali di lapas. Jadi mereka menggunakan hp dari lapas, sudah hampir selama enam bulan akun IG itu dibuat. Dia ambil fotonya acak dari internet. Tapi untuk operasinya sendiri mereka baru dua bulan,” ujarnya.

“Dari hasil tindak penipuan, mereka meraup untung sebesar Rp25 juta per minggunya. Hasilnya dibagi tiga, kepada AK dan dua penghuni lapas,” beber dia.

Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka terancam Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index