Polsek Rimba Melintang Temukan Kayu Rakitan Tak Bertuan

Polsek Rimba Melintang Temukan Kayu Rakitan Tak Bertuan

HARIANRIAU.CO - Polsek Rimba Melintang mengamankan kayu rakitan diduga ilog di Parit Bekoan Beto, Desa Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang. 

Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP /02/A/II/2018/Res.Rohil/Sek
Rimba melintang 9 Februari 2018
Saksi anggota Personil Polsek Rimba melintang Robbi Nur Saputra, Hanifah Siregar, dan Firdaus.

Kronologis berawal pada Jumat (9/2/2018) Kanit Reskrim Bripka Robbi Nur Saputra mendapat informasi di parit Bekoan Beto desa teluk pulau hulu Kecamatan Rimba melintang kerapa terjadi tindak Pidana Ilegal Loging.

Berdasarkan informasi diterima Kanit reskrim melaporkan kepada pelaksanaan tugas harian Kapolsek rimba melintang Ipda S Damanik.

"Ipda S Damanik perintahkan Kanit reskrim guna penyelidikan informasi tersebut, sekira pukul 15.30 wib, Kanit reskrim beserta personil menuju TKP keparit bekoan Beto berhasil menemukan 12 Rakit kayu ilegal logging dSebanyak 103 batang," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Ruslan, Sabtu (10/2/2018).

Sementara kayu illegal logging yang belum diketahui siapa pemiliknya dilakukan Pengusutan.

"Polsek Rimba melintang membuat laporan megamankan Barang bukti serta melengkapi berkas penyelidik," ungkap Ruslan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index