KETERLALUAN... Pria Ini Paksa Pacarnya 'Main' Dengan Teman Sendiri

KETERLALUAN... Pria Ini Paksa Pacarnya 'Main' Dengan Teman Sendiri
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pelecehan seksual pada perempuan kembali terjadi. Seorang pelaku pelecehan atas nama Suwandi alias Wandi diringkus Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan, Kamis (8/2).

Anehnya, Wandi ini merupakan teman dekat korban, RSI yang dilecehkan.

Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Iptu Sumiran menjelaskan pada Kamis (8/2) pukul 14.00 WIB, unit PPA menyelidiki dan menangkap pelaku Wandi di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

"Kemudian, kami melakukan pengembangan terhadap pelaku yang kedua yaitu Yoga Tri Handoko alias Agoy. Sekitar pukul 18.00 WIB kami berhasil melakukan penangkapan," kata Sumiran, Jakarta, Sabtu (10/2).

Iptu Sumiran menjelaskan kasus yang dapat dikatakan pencabulan ini, bermula ketika korban diajak bertemu oleh Wandi di Apartemen Green Lake View. Sesampainya di kamar, Wandi pun mendatangi kamar korban tetapi RSI beranjak keluar kamar.

Setelah itu, teman Wandi yaitu Agoy pun mengikuti langkah Wandi untuk masuk ke dalam Apartemen. Tidak lama, Wandi pun mengajak pacarnya atau korban untuk berhubungan badan.

"Sempat ditolak oleh korban soalnya malu karena dilihat temannya Wandi si Agoy. Tetapi Wandi membujuk korban lalu korban pun mengiyakan ajakan hubungan badan tersebut," ungkap Iptu Sumiran.

Setelah selesai, tidak disangka-sangka Wandi memaksa korban untuk 'bermain' juga dengan temannya, Agoy. Jika korban tidak melakukan, korban diancam akan dihabisi nyawanya.

"Lu harus main sama teman gue, kalau engga main, gue matiin lu," ancam Wandi kepada korban.

Dengan bejatnya, Agoy pun mencabuli korban dengan memegang buah dada korban dan alat vital korban dilecehkan dengan tangan. Iptu Sumiran mengatakan hal ini terjadi pada 10 Desember 2017 sekitar pukul 22.50 WIB.

Penyidik pun mendapati barang bukti visum et repertum dan satu buah buku mutasi Apartemen Green Lake View. Sesuai dengan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun menurut pasal 289 KUHP. Sampai saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh Sat Reskrim Tangerang Selatan.

Sumber

Halaman :

Berita Lainnya

Index