Tanggapi Rencana Revisi KUHAP

Kejari Tembilahan Pandang Perlu Guna Menambah Keyakinan Terhadap Alat Bukti

Kejari Tembilahan Pandang Perlu Guna Menambah Keyakinan Terhadap Alat Bukti
Kasi Intel Kejari Tembilahan, Novriansyah SH

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Menanggapi rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang penambahan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan tambahan saat proses penyidikan berlangsung atau gagal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan memandang perlu hal tersebut dilakukan guna menambah keyakinan Jaksa Penuntu Umum (JPU) terhadap alat bukti.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tembilahan, Novriansyah SH kepada harianriau.co diruang kerjanya, Tembilahan, Rabu (18/5/2016).

"Karena selama ini, memang terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan tugas JPU dalam hal pembuktian dipersidangan terhadap alat bukti yang tertuang dalam berkas perkara. Untuk menentukan suatu alat bukti sah atau tidak, harus ada keyakinan JPU. Sehingga, dengan adanya kewenangan JPU dalam melakukan pemeriksaan tambahan dan terlibat langsung dalam proses pengumpulan alat bukti. Maka, akan menambah tingkat keyakinan dari JPU itu sendiri secara subjektif," terangnya.

Sesuai dengan KUHAP, Novriansyah mengatakan JPU berkeyakinan berdasarkan 2 alat bukti 

"Alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan saksi ahli, keterangan tersangka, surat dan petunjuk. Nah, ini kan baru alat bukti, sah atau tidaknya akan diuji di pengadilan. Maka itu, sekali lagi saya tegaskan, JPU harus berkeyakinan terhadap alat bukti sebelum perkara dilanjutkan kepada tahap persidangan di Pengadilan," ujarnya.

Sebenarnya, dikatakan Noviansyah, dalam Standar Operating Procedure (SOP) telah diatur untuk dilakukannya koordinasi antara JPU dengan penyidik. Namun, Dia mengatakan koordinasi akan sulit dalam pelaksanaannya.

"Dalam koordinasi tersebut, JPU akan sulit memberi pendapat atau komentar, paling hanya bertanya. Karena, JPU tidak terlibat langsung dalam proses pengumpulan alat bukti seperti yang saya sebutkan tadi. Sementara, jika terdapat salah satu kalimat saja yang salah dalam proses penuntutan oleh JPU saat persidangan. Maka, berpotensi menghilangkan alat bukti lainnya yang tidak tersampaikan oleh kami," tutupnya. (Dedek Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index