HARIANRIAU.CO - Pemeriksaan terhadap artis Roro Fitria yang diciduk karena narkoba masih terus dilakukan.
Salah satunya melakukan tes urine. Dari hasil tes urine yang dilakukan penyidik Direktorat Serse Narkoba Polda Metro Jaya, hasil sementara Roro negatif sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, meskipun negatif sabu, Roro tidak bisa begitu saja lepas dari jerat hukum.
“Negatif urine. Ya tapi tetap diproses hukum dong,” kata Kombes Suwondo, di Jakarta, Kamis 15 Februari 2018 malam.
Dia pun memastikan, Roro Fitria dan WH masih ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan dan pemberkasan.
Menurut dia, pihaknya memiliki barang bukti yang kuat untuk menjerat Roro. Salah satunya sabu 2,4 gram yang dibayar Roro Fitria seharga Rp 5 juta.
“Saat ini yang bersangkutan kita kenakan Pasal 112, 114 dan 132 (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dengan ancaman 5 tahun atau lebih,” imbuh Suwondo.
sumber: pojoksatu

