Nekat Palsukan Surat Nikah, Pria Paruh Baya ini Diciduk Polisi

Nekat Palsukan Surat Nikah, Pria Paruh Baya ini Diciduk Polisi

HARIANRIAU.CO - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar mengamankan seorang pria 'paruh baya' sebagai tersangka pemalsuan surat nikah.

Pelaku adalah SN alias DE (49), warga Jalan Delima Panam, Kota Pekanbaru. Ia ditangkap pada hari Kamis (15/2/2018) di depan SPBU Desa Rimbo Panjang. 

Demikian disampaikan Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan didampingi Kanit Reskrim Iptu Zulfatriano kepada wartawan, Sabtu (17/2/2018).

Tersangka SN dilaporkan ke Polsek Tambang pada Selasa (13/2/2018) oleh korban SR, seorang wanita berusia 22 tahun, warga Perumahan Griya Taman Melati Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. 

Peristiwa ini bermula sekitar bulan November 2017 lalu yang tanggalnya sudah tidak diingat lagi oleh korban, saat itu sekira pukul 13.00 WIB ketika tersangka SN mengajak korban ke rumah temannya yang tidak dikenal oleh korban di wilayah Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Sesampai di rumah temannya itu, pelaku langsung membuat buku nikah dengan menuliskan identitas korban dan identitas tersangka seolah-olah buku nikah tersebut asli yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambang, namun sebenarnya antara korban dengan pelaku tidak pernah menikah. 

Peristiwa ini akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan mereka tidak senang atas hubungan anaknya ini dengan pelaku yang beda usia sangat jauh serta beda agama. Selain itu pelaku juga telah memalsukan surat nikah. Selanjutnya orang tua korban meminta anak gadisnya ini melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Zulfatriano  melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan Kepala KUA Kecamatan Tambang, kemudian Kamis (15/2/2018) sore dilanjutkan dengan gelar perkara bersama tim penyidik yang dipimpin Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan.

"Tersangka SN bersama barang bukti surat nikah palsu telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolsek.

Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa terlapor dapat dilakukan upaya paksa untuk penangkapannya. Tidak berapa lama Unit Reskrim Polsek Tambang  dipimpin IPTU Zulfatriano melakukan penangkapan terhadap tersangka SN di depan SPBU Desa Rimbo Panjang dan kemudian membawanya ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Sumber: cakaplah

Halaman :

Berita Lainnya

Index