Hendak Transaksi, Tiga Pelaku Narkotika di Cokok, Poltak DPO

Hendak Transaksi, Tiga Pelaku Narkotika di Cokok, Poltak DPO
Tiga Pelaku Narkotika yang di Cokok Satnarkoba Polres Siak

SIAK- Peredaran Narkotika dengan jenis shabu sabu di Wilayah Hukum Polres Siak semangkin tak terbendung, lagi dan lagi, Tim Sat Narkoba Polres Siak berhasil membeku Tiga Pelaku tindak pidanan Narkotika yang di duga berjenis shabu shabu, selasa 20 februari 2018.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIk melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Ketiga pelaku tersebut berhasil di amankan di dua lokasi yang berbeda, lokasi pertama di Jl. Lintas Perawang - Dayun Km. 51 Kecamatan Koto Gasib dan lokasi kedua berada di Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak

Ke tiga Palaku Narkotika tersebut berinisial TW Lakis, 25 Th warga Desa Buana Maskmur, SP 11 Kecamatan Dayun, AR Lakis, 30 Th warga Kampung Empang Pandan Kec. Koto gasib dan ‎SM Lakis, 48 th, warga Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto gasib Kabupaten Siak.

Dari penangkapan ke tiga pelaku tindak pidana Narkotika tersebut, Tim Satnarkoba Polres Siak berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa  dua Paket Kecil Shabu - shabu, ‎Satu Unit handphone dan satu pack Plastik Klip Bening

Dalam penjelasan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH," Penangkapan ketiga pelaku Narkotika berawal adanya laporan dari masyarakat, dan kemudian kita tindak lanjuti, bahwa di TKP slalu terjadi peredaran Narkotika, dan alhasil kita bisa mengamankan tiga Pelakunya.

"Kasus ini berawal dari penangkapan Pelaku An. TW & AR, kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba sekira Pukul 22.30 Wib, TKP di Jl. Lintas Perawang - Dayun Km.51 Kec. Koto Gasib 

"Saat kita berhasil mengamankan Pelaku, kemudian kita lakukan pengeledahan, kita berhasil menemukan Satu Paket Kecil Narkotika di duga jenis Sabu yang disimpan disaku celana pelaku, setelah diinterogasi pelaku didapati mengakui bahwa Shabu tersebut didapat pelaku atau dipesan pelaku melalui rekannya AR.

"Seketika itu juga tim opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju kekediaman pelaku AR di Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Dan sesampainya dikediamannya Pelaku AR dapat diamankan tanpa adanya perlawanan. 

" Untuk penangkapan Pelaku yang berinisial SM berlangsung setelah dilakukan interogasi kepada pelaku An AR, dari mana ianya mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut, selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba menuju ke kediaman SM yang berada di  Kampung Empang Pandan Kec. Koto Gasib.

"Masih dari keterangan yang di dapat dari pelaku Narkotika yang berjnisial AR, Narkotika tersebut ia dapat atau ia beli daru AS Als Poltak yang kini kita nyatakan ( DPO ), setibanya kita di kediaman SM saat kita lakukan penggeledahan, kita kembali berhasil menemukan satu kotak diatas lemari yg berisi satu paket narkotika jenis Shabu, satu pack plastik bening, dua buah mancis satu buah kaca pirek yang berisi shabu," papar AKP Herman Pelani SH.

Penangkapan yang berlangsung pada hari senin 19 februari 2018 oleh Satnaroba Polres Siak, berhasil mengamankan ketiga Pelaku Narkotika dan barang bukti, kini ketika Pelaku sudah diamankan ke Mako Polres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut. 

(adifa)

Halaman :

Berita Lainnya

Index