Dua Kali Dikecewakan Wanita, Ujang Lampiaskan Hasratnya Pada Anak Kecil

Dua Kali Dikecewakan Wanita, Ujang Lampiaskan Hasratnya Pada Anak Kecil
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Ujang Suparman (44) sudah dua kali gagal mengarungi mahligai rumah tangga. Penunggu kolam pancing asal Sukadaya, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan Subang ini mengaku dikecewakan perempuan.

Selain itu, Ujang yang hanya tamat SMP mengaku saat kecil menjadi korban sodomi sehingga ia memiliki orientasi seksual menyukai anak laki-laki yang masih kecil.

“Sudah dua kali menikah dan bercerai. Saya dikecewakan perempuan, saya juga sempat disodomi saat kecil,” kata Ujang yang tubuhnya tegap serta badannya bertato di Mapolres Sumedang, Selasa (20/2/2018).

Ujang ditangkap anggota unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Sumedang karena melakukan pencabulan dan sodomi kepada dua orang anak berusian sembilan dan 10 tahun sekitar November 2017.

“Tersangka pekerja sebagai penjaga kolam pancing dan merayu serta mengiming-iming uang kepada korban supaya bisa melampiaskan syahwatnya,” kata Kapolres AKBP Hari Brata di Mapolres, Selasa (20/2).

Terkuatnya kasus pencabulan dan sodomi setalah korban mengeluh ke ibunya kalau anusnya sakit.

Ibu korban kemudian menelisiknya dan kaget setengah mati setelah anak berusia sembilan tahun dan masih duduk di kelas SD itu sudah disodomi pelaku.
“Setelah mendapat laporan, polisi menangkap pelaku di tempat kerjanya, Selasa (13/2),” kata Kapolres.

Pelaku sebelum melampiaskan nafsu bejatnya membujuk korban yang sedang bermain di sekitar kolam tempanya bekerja.

“Saya bujuk korban dan diimining-iming akan diberi uang jajan Rp 10 ribu,” kata tersangka Ujang.

Polisi masih mengembangkan kasus pencabulan dan sodomi ini karena tak menutup kemungkingan masih ada korban lainnya.

“Saat ini yang melapor ke polisi ada dua anak yang menjadi korban dan bisa saja masih ada korban lainnya,” kata Kapolres.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapat Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Hukuman pelaku juga bisa ditambah sepertiganya dari ancaman pidana jika korbannya lebih dari satu orang.

Sumber

Halaman :

Berita Lainnya

Index