Kejari Rohil Serahkan 2 Elang Laut Peliharaan ke Balai Konservasi

Kejari Rohil Serahkan 2 Elang Laut Peliharaan ke Balai Konservasi

HARIANRIAU.CO - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) Riau selama memelihara dua ekor burung jenis elang laut (haliastur indus). Belakangan disadari jika dua ekor satwa itu merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara selain intansi berwenang.

Pihak Kejari Rohil pun akhirnya menyerahkan dua ekor elang itu ke petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Penyerahan dua burung elang itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Rohil, Bima Suprayoga ke Kantor BBKSDA Riau di Pekanbaru.

Penyerahan dua ekor burung dilindungi ini dari Kajari Rohil diterima oleh Kepala Bidang BBKSDA Wilayah II, Heru Sutmantoro.

"BBKSDA sangat mengapresiasi atas diserahkannya dua elang laut itu dari institusi adiayaksa itu," timpal Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati, Kamis (12/2/2018).

Dia menjelaskan, bahwa dua burung elang itu merupakan koleksi di sangkar burung Kantor Kejari Rokan Hilir. Burung itu merupakan hasil pemberian masyarakat.

"Setelah mengetahui bahwa jenis elang adalah termasuk satwa liar yang di lindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa  Liar, maka Kajari menghubungi kita untuk menyerahkan satwa tersebut," imbuhnya.

Dian mengimbau kepada para pejabat publik dan masyarakat yang memiliki satwa liar agar dapat melaporkan kepada BBKSDA Riau.

"Untuk burung elang yang sudah diserahkan, kita melakukan pengecekan kesehatan dan faktor ketergantungan atau tingkat kejinakan terhadap kedua satwa dilindungi itu," tukasnya.


sumber: sindonews

Halaman :

Berita Lainnya

Index