DPRD Inhil Menyayangkan Wacana Pencabutan Perda Miras Oleh Mendagri

DPRD Inhil Menyayangkan Wacana Pencabutan Perda Miras Oleh Mendagri
Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Yusuf Said menyayangkan wacana pencabutan peraturan daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo.

Karena, menurutnya miras merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya tindak kriminal. Apalagi, saat ini DPRD bersama pemerintah daerah (Pemda) Inhil tengah menggodok perda tentang penyakit masyarakat (Pekat) dan Ketertiban Umum (Tibum). Yang mana, dalam rancangan perda tersebut juga mengatur masalah miras.

"Amat sangat menyayangkan tentang wacana tersebut. Salah satu faktor penyebab bertambahnya prevalensi tindak kriminal juga berasal dari miras," ujarnya kepada harianriau.co melalui seluler, Rabu (25/5/2016).

Yusuf juga mengatakan, pencabutan perda miras akan menambah resiko terhadap rusaknya generasi muda penerus bangsa.

"Yang paling merasakan dampak negatif atas pencabutan perda miras (di Inhil perda Pekat dan Tibum, red) adalah daerah-daerah. Terlebih lagi generasi muda selaku penerus bangsa. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa pengonsumsi miras tidak hanya kalangan orang dewasa, melainkan juga anak muda bahkan anak dibawah umur," tukasnya.

Disisi lain, dikatakan Yusuf, wacana pencabutan Perda Miras juga sangat betentangan dengan upaya penegak hukum yang tengah gencar melakukan pemberantasan miras.

"Kita harus juga mempertimbangkan kinerja aparat penegak hukum yang secara intensif melakukan razia dalam rangka pemberantasan miras. Dengan adanya wacana tersebut, seolah sia-sia dan tidak menghargai kerja dan upaya mereka," jelasnya.

Terakhir, Yusuf mengingatkan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini mendagri untuk tidak hanya mengedepankan kepentingan bisnis sebagai latar belakang pencabutan Perda Miras.

"Pikirkan rakyat, pikirkan masyarakat. Banyak mudharat yang ditimbulkan akibat pencabutan perda miras itu nantinya. Pertimbangkan kemaslahatan umat sebelum mengambil kebijakan," tandasnya. (Dedek Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index