Berdua di Kontrakan, Ayah Ini Ngajak Anak Tirinya ‘Main Yuk’

Berdua di Kontrakan, Ayah Ini Ngajak Anak Tirinya ‘Main Yuk’
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Perlakuan bejat orang tua kembali terjadi. Seorang ayah berinisial AS (40) nekat menggauli putri tirinya berinisial NF (15). Akibat perbuatan tersebut, pelaku kini terancam 15 tahun penjara.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto mengatakan, kejadian itu berawal saat keduanya tengah berada dalam kontrakan di Jalan Warakas Gang 18/61 RT 011/012, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.

Malam itu, istri pelaku TY (44) sedang tak berada dalam kontrakan. “Pada saat itu pelaku baru saja pulang bekerja,” kata Supriyanto, saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2018).

Dijelaskannya, saat malam mulai larut, pelaku sempat merayu korban dengan ajakan ‘Main Yuk’. “Korban tak merespon ajakan itu,” ungkapnya.

Karena korban tak merespon, lanjut Supriyanto pelaku pun berubah jadi beringas. “Ia melucuti satu persatu pakaian korban hingga tak sehelai benang menyelimuti tubuhnya, pelaku pun berhasil menggauli korban,” bebernya.

Korban pun kemudian mengadukan perbuatan bejat sang bapak tiri itu kepada ibunya. Mengetahui hal itu, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Priok.

“Sebelum dilaporkan pelaku harus menerima pukulan dari sang istri,” beber Supriyanto.

Pelaku tak bisa mengelak dari perbuatan bejatnya itu, sebab korban sempat merekam adegan mesum tersebut.

“Jadi ada rekaman adegan mesum yang direkam melalui handphone korban. Serta hasil visum korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM),” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, aksi bejat pelaku bukan pertama kali pertama dilakukan. Korban mengungkapkan pernah digauli pelaku setahun lalu. tutupnya.

Pelaku pun dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.


sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index