Narkoba Milik Pasutri di Inhil Dimusnahkan

Narkoba Milik Pasutri di Inhil Dimusnahkan

HARIANRIAU.CO - Polres Indragiri Hilir musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 465,64 gram milik Maradona dan Daroma.

Pemusnahan sabu-sabu yang merupakan milik pasangan suami istri itu dilakukan di Halam Mapolres Indragiri Hilir, jalan gajah Mada, Tembilahan. Senin (26/2/2018).

"Sabu ini merupakan hasil penangkapan pada Rabu pagi (07/02/2018) sekitar pukul 06.30 WIB lalu," sebut Kasat Narkoba Polres Indragiri Hilir, AKP Bachtiar.

Dia juga mengatakan bahwa narkoba tersebut dikenalikan dari dalam Lapas Kelas II A Tembilahan oleh Maradona.

"Yang kita musnahakan hari ini seberat 465,64 gram. Sedangkan 33 gram untuk uji labor," sebutnya.

Sementara itu, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Rony Putra mengapresiasi atas kinerja jajarannya yang berhasil mengungkap peredaran narkotika  seberat 500 gram. 

"Terimakasih kepada kasat narkoba yang berhasil mengungkap ini. Kalau yang kecil-kecil, mohon maaf saya tidak akan kasih reward. Tapi kalau yang besar-besar baru kasih reward," sebutnya.

Dia juga berterimakasih kepada para penggiat anti narkoba yang telah giat melaksanakan sosialisi bahaya natkoba kepada masyarakat.

"Terimakasih kepada para penggiat anti narkoba yang telah membantu tugas-tugas kami," sebutnya.

Asisren I Setda Kabupaten Indragiri Hilir, Darussalam untuk bersama-sama menjaga Indragiri Hilir dari bahaya narkoba. 

Selain Kapolres Insragiri Hilir, AKBP Christian Rony Putra, tampak juga hadir Kalapas II A Tembilahan, Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri, Kasi Pidum dan penggiat anti narkoba.

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index