Lakukan Penyelidikan Pelaku Jambret, Polisi Malah Berhasil Bekuk Pengedar Ganja

Lakukan Penyelidikan Pelaku Jambret, Polisi Malah Berhasil Bekuk Pengedar Ganja
Kapolresta Pekanbaru, Susanto, Kapolsek Limapuluh, Angga dan jajaran saat mengekspos pengungkapan kasus narkoba, Senin (26/2/2018). Foto IG

HARIANRIAU.CO - Polsek Limapuluh mengekspos pengungkapan kasus pengedaran narkotika di Polresta Pekanbaru, Senin (26/2/2018).

Dalam ekspos tersebut, dihadiri Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga Herlambang, Kanit Reskrim, Iptu Abdul Halim dan Kasubag Humas, Iptu Polius Hendriawan.

Pengungkapan kasus narkotika oleh Polsek Limapuluh, Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti 6 kilogram daun ganja kering, yang telah dipaket. Satu orang pelaku ditangkap bernama Ahmad Hanafi alias Hanafi (23) pekerja buruh warga Jalan Kaharuddin Nasution Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.

Kapolresta Pekanbaru, Susanto menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan Polsek Limapuluh pada Sabtu (24/2/2018) lalu sekitar pukul 15.30 WIB

"Berawal dari anggota Polsek Limapuluh melakukan penyelidikan kasus jambret. Tepat di pinggir Jalan Kaharuddin Nasution, ada seseorang dicurigai dan langsung diamankan," kata Santo.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket besar dilakban berisi daun ganja kering dengan berat satu kilogram yang ditaruh tersangka diatas tanki sepeda motor.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ke rumah tersangka, yang masih berada di Jalan Kaharuddin Nasution.

"Di rumah tersangka ditemukan lagi lima paket besar daun ganja kering dengan berat 5 kilogram di dalam kardus," kata Santo dikutip dari lamana riauaktual.com.

Berdasarkan keterangan tersangka Hanafi, barang tersebut didapat dari temannya berinisial Sn alias Solihin, yang saat ini di Lapas Pekanbaru.

Sehingga, petugas saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan jaringan pengedar narkoba tersebut.

Santo mengatakan, tersangka Hanafi dijerat dengan Pasal 114 Jo 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index