Cabuli Pacarnya Saat Bolos Sekolah, Siswa SMP Ini Berurusan dengan Polisi

Cabuli Pacarnya Saat Bolos Sekolah, Siswa SMP Ini Berurusan dengan Polisi
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang siswa kelas III SMP di Kota Ambon berinisial MF harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan atas tuduhan mencabuli pacarnya berinisial PIS yang masih duduk di kelas I SMP.

Pelaku yang juga masih di bawah umur ini dilaporkan setelah ayah korban mendengar kabar tidak sedap dari sejumlah pedagang yang juga rekan-rekannya bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku di kawasan Air Kuning, Kecamatan Sirimau, Ambon.

“Setelah mendengar cerita dari sejumlah pedagang di Pasar Mardika, ayah korban langsung memanggil putrinya dan menginterogasinya saat itu. Korban mengakui kalau dia dan pelaku telah berbuat tidak senonoh,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Pualu Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Agus Matatula, Senin (26/2/2018).

Matatula menerangkan, dari keterangan yang didapat, pasangan remaja yang masih di bawah umur ini melakukan tindakan tidak senonoh itu pada Kamis (22/2/2018).

Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi setelah korban bolos sekolah dan menemui MF, kekasihnya. Saat itu MF lalu mengajak korban ke lokasi kejadian. Sampai di sana, pelaku lalu merayu korban hingga terjadilah tindakan tersebut.

"Karena kejadian itu menjadi bahan pembicaraan, ayah korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi,” kata Matatula.

Menurut Matatula, MF telah ditahan dan dimintai keterangannya. Namun, karena masih di bawah umur, dia kemudian dilepas dan hanya dikenai wajib lapor ke polisi.

”Tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor,” ujarnya.

Sumber: kompas.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index