Jalan Gajah Mada Ditetapkan Sebagi Lokasi Pasar Wadai

Jalan Gajah Mada Ditetapkan Sebagi Lokasi Pasar Wadai
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir telah menetapkan lokasi pasar wadai (kue) pada bulan Ramadhan 1437 H.

Lokasi pasar wadai yang telah ditentukan oleh pemda di Jalan Gajah Mada mulai dari simpang 4 Jalan M Boya hingga Jalan Malagas.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Fitri, Senin (30/5/2016). Dikatakannya, penetapan lokasi itu seseuai dengan keputusan Bupati HM Wardan beberapa waktu lalu.

Ahmad Fitri menuturkan lokasi yang telah ditentukan oleh Pemda tersebut mampu menampung 100 hingga 150 lapak.

“Stand itu disewakan, bagi yang mau silahkan daftar di sini (kantor Disperindag Inhil, red). Sekarang sudah buka pendaftaran,” bebernya.

Disamping itu, ada hal terpenting yang harus diketahui yakni Pemkab melarang keras adanya parkir liar di sepanjang jalan Gajah Mada sesuai SK Bupati Inhil nomor: KPTS.126/I/HK-2016 tentang penetapan lokasi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus dalam kota Tembilahan.

Artinya, lokasi pasar wadai tersebut menurutnya akan lebih kondusif jika tidak ada lahan parkir. “Jalan Gadjah Mada itu zona parkir bebas rekontruksi parkir,” tukasnya. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index