Polresta Pekanbaru Bekuk Tersangka Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Polresta Pekanbaru Bekuk Tersangka Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

HARIANRIAU.CO - Kapolresta Pekanbaru KBP Susanto SIK SH MH pimpin gelar press conference keberhasilan pengungkapan tersangka penyalahgunaan narkoba di wikum polsek limapuluh, di loby Mapolresta Pekanbaru, Senin (26/2/2018).

Dalam gelar tersebut Kapolresta Pekanbaru menyampaikan rincian nama tersangka Ahmad Hanafi alias Hanafi als Lubis, (Lk, 23) warga jl Kharudin Nasution, bertempat di (bofet Ajo) Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Di waktu yang sama barang bukti yang tampilkan antara lain, 1 kardus rokok sempurnah mild kosong yang dibungkus dengan karung goni plastik putih corak merah biru , berisikan 5 paket besar Narkotika diduga jenis daun ganja kering dan di tambah 1 bunkus plastik warna hitam juga berisikan daun ganja kering, 1 unit sepeda motor Ninja kawasaki ss, warna putih  no.pol BM 3184 HC, 1 unit hp samsung lipat warna merah hitam.

Press conference dilaksanakan di depan ruang loby Polresta Pekanbaru dipimpin KBP Susanto SIK SH MH dan dihadiri Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga, Kanit Reskrim Abd Halim, Kasubbag Humas Iptu Polius H dan anggota Reskrim Polsek Lima Puluh serta para awak media cetak dan online

Kronologi penangkapan tersanka seperti yang telah di sampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru KBP Susanto SIK SH MH melalui press conference,
pada saat anggota opsnal polsek limapuluh melakukan penyelidikan terkait kasus  penjambretan (Curas), yang terjadi pada Sabtu (24/2/2018) di jalan Kharudin Nasution Ujung, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Diwaktu besamaan anggota opsnal melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor kawasaki ninja no polisi BM 3184 HC sambil memegang sebuah kantong plastik hitam didalamnya terdapat sebuah bungkusan, karna merasa curiga dengan barang bawaannya anggota opsnal tersebut berusaha menghentikan pria tersebut, melihat situasi sekitar pelaku hendak kabur namun cepat di hadang anggota lain.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka kepada Polisi saat diamankan, tersangka belum pernah bertemu dengan orang yang bernama Siahaan, barang itu diantar oleh orang yang tidak dikenal tersangka yang disuruh oleh Siahaan untuk diantar dan disimpan dirumah tersangka.

"Tersangka ini, sudah dua kali menerima kiriman barang narkotika jenis daun ganja kering pertama awal bulan februari 2018 berjumlah 10 bungkus paket dgn berat 10 Kg, kedua sebanyak 7 bks paket dan dari ke-7 bks paket itu baru satu bungkus yang diantar kepada pembeli sedangkan terangka sendiri sebagai pengantar barang, untuk mengantarkan barang itu mendapat upah sebesar Rp 1 juta sedangkan Siahaaan berada di lembaga permasyakatan Pekanbaru," sebut Kapolresta

"Atas perbuatannya tersanka  dijerat pasal 114 jo pasal 111 undang2 no 35 tahun 2009 tentang narkotika, acaman (5-8 tahun) kurungan penjara," tutup Kapolresta.

Halaman :

Berita Lainnya

Index