PPK PDAM Bengkalis Keluarkan Dua SPK untuk Kuasa Berbeda

PPK PDAM Bengkalis Keluarkan Dua SPK untuk Kuasa Berbeda
Bukti dua SPK yang diterima email redaksi globalriau.com dari narasumber.

HARIANRIAU.CO - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis mengeluarkan dua surat perintah kerja (SPK) untuk satu perusahaan pemenang tender atas proyek pekerjaan pengadaan bahan kimia.

Proyek pengadaan bahan kimia untuk kegiatan produksi air bersih PDAM pusat Bengkalis dimenangkan oleh PT INCO SAKTI, anehnya dalam surat perintah kerja ditujukan kepada dua kuasa direktis berbeda.

Informasi yang diperoleh redaksi media adanya dua surat perintah kerja pada tanggal yang sama yakni pada 9 Januari 2018 lalu kepada kuasa direktis atas nama Laode Ahmad Shiddiq.

Surat SPK dengan tanggal yang sama juga dikeluarkan untuk kuasa direktis atas nama Rusnita.

Dari informasi yang dikirimkan ke email redaksi, awak media berhasil melakukan konfirmasi kepada salah satu kuasa direktis penerima SPK yakni Laode Ahmad Shiddiq.

Saat diwawancara Laode menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditanyakan awak media tidak lagi dikerjakannya. Bahkan pihaknya juga tengah mempertanyakan adanya SPK lain untuk perusahaan yang sama namun kuasa direktis berbeda.



"Saya sudah mengerjakan pekerjaan tersebut selama satu bulan, namun pada tanggal 23 Februari lalu ada permasalahan internal, setelah kami telusuri memang ada dua SPK yang dikeluarkan PPK PDAM Bengkalis. Kami juga mempertanyakan soal ini kok bisa,?" tanya Laode.

Kepada media Laode membeberkan persoalan yang dialaminya sehingga pekerjaannya tersebut dikudeta sepihak.

"Ini ada konspirasi sejak awal, kami merasa dizolimi, oleh karena itu kami inginkan ganti rugi atas modal serta operasional yang sudah kami keluarkan selama hampir satu bulan ini." jelasnya.

Laode yang merasa tidak ada dikonfirmasi soal adanya SPK selain yang diterimanya itu masih menunggu niat baik dari pihak penerima SPK yang melanjutkan pekerjaan tersebut untuk negosiasi dan membayarkan ganti rugi atas pekerjaan yang sudah menelan modalnya hingga mencapai Rp350 juta.

"Kami masih menunggu niat baik dari mereka, jika memang tidak ada maka kita akan lawan melalui jalur hukum. Kami punya bukti-bukti kuat baik transaksi dan pengeluaran selama kami mengerjakan proyek tersebut," ucapnya.

Hingga berita ini dimuat, awak media masih mencoba mendapatkan keterangan dari PPK PDAM Bengkalis, Abel Iqbal dan penerima SPK lainnya yakni Rusnita.

Halaman :

Berita Lainnya

Index