PDAM Bengkalis Minta Masalah Internal PT INCO SAKTI Diselesaikan

PDAM Bengkalis Minta Masalah Internal PT INCO SAKTI Diselesaikan

HARIANRIAU.CO - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis meminta kepada PT INCO SAKTI dapat menyelesaikan segera permasalahan perjanjian mereka dengan pelaksana pekerjaan.

Hal itu disampaikan PPK PDAM, Abel Iqbal kepada wartawan Rabu (28/02/2018) menurutnya pihak PDAM tidak menginginkan permasalahan internal yang terjadi pada perusahaan rekanan berdampak pada hasil kerja mereka terhadap proyek pengadaan bahan kimia untuk kegiatan produksi air bersih PDAM.

"Saya belum pernah membaca isi perjanjian mereka, namun kita tetap minta mereka menyelesaikan persoalan perjanjian, kalau memang ada ganti rugi segera dibayarkan untuk pekerjaan tahap pertama ini," ujar Abel.

Abel selaku PPK sebelumnya mengeluarkan dua surat perintah kerja (SPK) untuk satu perusahaan pemenang tender atas proyek pekerjaan pengadaan bahan kimia.

Proyek pengadaan bahan kimia untuk kegiatan produksi air bersih PDAM pusat Bengkalis dimenangkan oleh PT INCO SAKTI dengan nilai proyek Rp4,1 miliar, Dalam surat perintah kerja ditujukan kepada dua kuasa direktis berbeda.

"Soal dua SPK itu, sesuai aturan memang harus nama direktur perusahaan, bukan pemegang perjanjian. Oleh karena itu kita revisi dan kita keluarkan SPK sesuai aturan," jelasnya.

Dua SPK itu memicu persoalan diinternal PT INCO SAKTI dengan pelaksana pekerjaan.

Pelaksana pekerjaan Laode Ahmad Shiddiq kepada wartawan menjelaskan bahwa dirinya sudah melaksanakan pekerjaan di PDAM Bengkalis selama hampir satu bulan dan sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp300 juta.

Namun saat hendak pencairan tahap pertama, dirinya mengaku dizolimi dengan rekayasa sehingga dia selaku pelaksana dinilai tidak dapat memenuhi kewajiban yang tertuang dalam perjanjian.

"Soal pasokan bahan kita siap kapan saja diminta, tidak ada permasalahan. Tetapi kemarin saat kita hendak mamasukkan barang ditahan-tahan belakangan kita dapati pekerjaan diambil alih oleh perusahaan dengan donatur lain." ujarnya.

Ditambahkan laode, perusahaan berdalih mereka ambil alih proyek tersebut karena khawatir akan di blacklist. Namun, sampai hari ini meski bahan belum masuk perusahaan belum juga di blacklist.

"Saya meyakini ini rekayasa dan ada konspirasi untuk mngingkari perjanjian serta mengambil alih pekerjaan yang sudah saya kerjakan selama satu bulan," jelasnya.

Laode yang merasa tidak ada dikonfirmasi soal adanya SPK selain yang diterimanya itu masih menunggu niat baik dari pihak PT INCO SAKTI yang melanjutkan pekerjaan tersebut untuk membayarkan ganti rugi atas pekerjaan yang sudah menelan modalnya hingga mencapai Rp300 juta.

"Kami masih menunggu niat baik dari mereka, jika memang tidak ada maka kita akan lawan melalui jalur hukum. Kami punya bukti-bukti kuat baik transaksi dan pengeluaran selama kami mengerjakan proyek tersebut," ucapnya.

Menyikapi persoalan ini, PPK PDAM Bengkalis Abel Iqbal mengaku mengetahui ada persoalan internal PT INCO SAKTI, oleh sebab itu pihaknya tidak mau dilibatkan jika dikemudian hari ada masalah.

"Kita tidak mau terlibat masalah mereka, oleh sebab itu kita minta mereka selesaikan segera agar pekerjaan tahap kedua bisa segera dilaksanakan. Ini pekerjaan tahap pertama belum kami bayarkan karena ada berbagai persoalan tersebut," katanya.

Abel mengakui bahwa pihaknya pernah melakukan mediasi, namun pihak perusahaan dan pemegang perjanjian ada yang tidak bisa hadir, sehingga proses mediasi gagal.

Hingga berita ini dimuat, awak media masih mencoba mendapatkan keterangan dari direktur perusahaan PT INCO SAKTI selaku pengambil alih pekerjaan yakni Rusnita yang namanya tercantum dalam SPK baru.


sumber: globalriau.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index