4 Fakta Suami Martil Kepala Istri Sampati Tewas

4 Fakta Suami Martil Kepala Istri Sampati Tewas

HARIANRIAU.CO - Ini 4 fakta suami di Bekasi bantai istri hingga tewas di Komplek Seroja, Jalan Nangka, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko mengatakan, tersangka Saadi Muksin (39) telah mengakui membunuh istrinya, Leli Lismayati (39), di dapur rumah mereka. 

Korban tewas setelah kepala dan wajah dipukuli berkali-kali menggunakan martil (palu).

Pertama, tersangka mengaku sakit hati karena kerap dicibir oleh korban karena pengangguran. 

Sementara korban mempunyai penghasilan tetap karena bekerja di Perusahaan Brigestone, Karawang.

Kedua, tersangka kesal lantaran korban mengusirnya dari rumah. Ketiga, tersangka juga kesal lantaran telah digugat cerai oleh korban dan keempat, tersangka menduga istrinya mempunyai pria idaman lain (PIL).

“Hal itulah yang membuat tersangka nekat menghabisi nyawa istrinya menggunakan sebuah benda tumpul yaitu, palu atau martil,” katanya seperti dilansir jpnn.com, Jumat (2/3/2018).

Sebelum kejadian, tersangka dan korban terlibat adu mulut di dapur. Tersangka lalu mendorong sang istri hingga jatuh ke lantai. Korban lalu menarik tersangka yang kemudian mereka jatuh.

“Tersangka lalu melihat ada palu di lantai, tersangka kemudian mengambilnya dan berdiri . Selanjutnya dia menghampiri korban dan memukul korban dalam keadaan jatuh miring secara berulang-ulang pada bagian kepala serta bibir hingga tewas,” jelasnya.

Aksi pembuhunan ini berlangsung ketika kedua anaknya sedang tidak berada di rumah. Sebab, dua anaknya sekolah berangkat pagi. Setelah membunuh, tersangka menyerahkan diri ke kantor polisi.

“Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (33) UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sumber: medansatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index