Muncikari Ini Ditangkap Usai Tawarkan Gadis Muda Rp 1,2 Juta Via Online

Muncikari Ini Ditangkap Usai Tawarkan Gadis Muda Rp 1,2 Juta Via Online
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - FR ditangkap pihak berwenang karena memperdagangkan wanita lewat forum situs daring atau online di kawasan Matraman, Jakarta Timur. FR yang berusia 19 tahun itu ditangkap setelah melakukan aksinya dengan memasang iklan jasa pekerja seks komersial.

"Menawarkan perempuan atau wanita untuk di-booking dengan harga booking out Rp1.200.000 sampai dengan Rp1.600.000," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Eko Hadi Santoso..

Pengungkapan kasus ini berawal ketika aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Priok menangkap dua wanita yang menjadi korban di salah satu hotel bilangan Sunter, Jakarta Utara.

Tidak berselang lama, sang muncikari langsung ditangkap dengan alat bukti telepon genggam miliknya beserta uang tunai sebesar Rp2.500.000. "Peran (FR) sebagai mami atau muncikari yang menawarkan gadis-gadis melalui situs internet," jelasnya dilansir laman Viva, Sabtu (3/2/2018).

Polisi saat ini masih menyelidiki apakah ada jaringan yang lebih besar lagi atas kasus prostitusi di wilayah Jakarta Utara ini.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal berlapis yakni Pasal-pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (1) Undang-undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 506 KUHP.

sumber: rakyatku

Halaman :

Berita Lainnya

Index