Sempat Buron, Pencuri Sarang Walet ini Akhirnya Dibekuk

Sempat Buron, Pencuri Sarang Walet ini Akhirnya Dibekuk

HARIANRIAU.CO - Sempat menghilang selama beberapa bulan akhirnya Makruf (25) salah seorang dari gerombolan pelaku tindak pidana pencuriansarang burung walet dibekuk polisi. 

"Makruf merupakan warga Jalan SK 1 Sungai Tungak, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, diamankan Polsek Kubu, Sabtu (3/3/18) sekira pukil 01.30 WIB dilakukan penyelidikan lebih lanjut," Kata Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Ruslan, Sabtu (3/3/18).

Ruslan menuturkan bahwa pelapor Safrizal merupakan warga Sei Agas Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu atas pengembangan terhadap laporan polisi No Lp/57/XI/2017/Riau/Res.Rohil /Sek.Kubu 16 November 2017 tindak pidana pencurian dengan kekerasan saksi adalah Sahrial (30) warga Kubu dan Atat (42) warga Palika.

Barang bukti yang diamankan sebelumnya berupa, 2 Skrap Besi,  1 kayu panjang 3 meter, 3 Batang alumanium panjang setengah meter, 2 unit senter digunakan tindak pidana pencurian.

"Sementara BB, sudah diserahkan kepada kejaksaan Rokan Hilir, 
untuk tersangka Kuswanto alias Iwan Aceh dan Asroni alias Roni," kata Ruslan.

Dijelaskan AKP Ruslan, kronologis kejadian sebelumnya (16/11/2017) sekira pukul 00.30 WIB TKP di jalan Sei Agas Teluk Piyai Pesisir Kubu pelapor sedang berada dirumah sedang menonton Tv Isteri pelapor melihat 2 orang berada samping rumah.

Tiba-tiba 4 orang OTK memasuki rumah terlapor dan menyergap mengambil Hp dan 5 unit DPB pelaku sambil mengatakan "Jangan halangi kami, kami tidak merampok Bapak, kami cuman Ingin mengambil sarang burung walet" sambil menodong senjata api dan senjata tajam. Pelapor langsung terdiam merasa ketakutan tidak bisa berbuat banyak.

Lanjut, AKP Ruslan, tidak berapa lama kejadian tersebut sekira pukul 03.00 wib warga berdatangan bersama perangkat desa, pelaku sudah kabur, melihat kondisi bangun sudah dibobol, karena merasa dirugikan pelapor dan korban melaporkan kejadian Polsek Kubu dan pelaku telah diamankan atas nama, Kuswanto alias Iwan Acej dan Asroni (P21).


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index